Segel Gakkum LH Hilang di Lokasi Reklamasi PT Gandasari, KLH: Kami Tidak Pernah Membuka

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN – lancangkuningnews.com : Bungkamnya  Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. terkait Reklamasi lahan PT. Gandasari Shipyard Bintan tanpa Memiliki AMDAL, patut dipertanyakan, mengapa tidak diduga plank segel yang telah dipasang oleh Tim penegakan hukum lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di lokasi reklamasi  PT. Gandasari Shipyard Bintan, Kuat dugaan plang segel tersebut sudah cabut secara sepihak, pantauan wartawan di lapangan, terlihat aktivitas penimbunan pesisir masih terus berjalan.

Dikonfirmasi Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup,
RI, Ardyanto Nugroho, Jumat, (27/03/2026) melalui  nomor WhatsAppnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut ataupun membuka plank yang telah dipasang oleh tim Gakkum kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Gakkum LH tidak pernah buka plank-nya,” tegas Ardy singkat.

Pernyataan ini memunculkan dugaan serius terkait adanya pihak yang diduga menghilangkan atau mengabaikan tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup RI di lapangan.

Photo : kegiatan dan kondisi lokasi pantai PT Gandasari Shipyard Bintan

Sebagaimana diketahui, pemasangan plank atau segel oleh Gakkum Lingkungan Hidup RI, merupakan bagian dari tindakan paksaan Pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Tindakan ini biasanya diberikan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti kegiatan reklamasi tanpa izin atau tanpa dokumen lingkungan.

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut tidak boleh diabaikan. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan:

“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Artinya, jika tindakan penyegelan tersebut tidak dipatuhi – atau bahkan dihilangkan – maka berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Paksaan pemerintah” sendiri merupakan instrumen sanksi administratif yang bertujuan menghentikan pelanggaran lingkungan secara langsung. Jika tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya dapat meningkat menjadi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 tersebut.

Hilangnya plank segel tersebut di lokasi reklamasi PT Gandasari Shipyard Bintan, dengan tetap berlangsungnya aktivitas penimbunan, kini menjadi sorotan serius. Kondisi ini dapat mengindikasikan adanya pembangkangan terhadap instrumen penegakan hukum negara.

Publik pun menunggu langkah tegas lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, termasuk penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya tanda penyegelan serta keberlanjutan aktivitas di lokasi tersebut. (Red)

Berita Terkait

Terkait Lokasi Gandasari Tim Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Hitung Kerugian Negara 
Gakkum LH Diuji di Kasus Gandasari, Mahasiswa Minta Ketegasan
Apakah Negara Berani Proses Hukum Reklamasi Lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan Tanpa AMDAL
Menteri LH RI Bungkam, PSDKP Batam Terus Melakukan Pengawasan Penimbunan Pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan
Pernyataan Berbeda, Kementerian LH dan PSDKP Batam, Terkait Penimbunan Pantai PT. Gandasari
PT Gandasari Shipyard Kebal Hukum, Menteri Lingkungan Hidup RI Bungkam
KUB Nelayan Kampung Pantai Melayu Bertemu DKP Kepri Bahas Pelestarian dan Pemberdayaan Pesisir
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:46 WIB

Terkait Lokasi Gandasari Tim Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Hitung Kerugian Negara 

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

Gakkum LH Diuji di Kasus Gandasari, Mahasiswa Minta Ketegasan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:43 WIB

Apakah Negara Berani Proses Hukum Reklamasi Lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan Tanpa AMDAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:20 WIB

Segel Gakkum LH Hilang di Lokasi Reklamasi PT Gandasari, KLH: Kami Tidak Pernah Membuka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:08 WIB

Menteri LH RI Bungkam, PSDKP Batam Terus Melakukan Pengawasan Penimbunan Pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!