Foto : lokasi reklamasi PT Gandasari Shipyard Bintan
BINTAN – lancangkuningnews.com : Besarnya pengaruh Kekuasaan PT. Gandaria Shipyard Bintan dalam melakukan reklamasi pantai tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) realitanya patut diakui dan kebal hukum sehingga tidak ada pihak terkait berani membawa kerana hukum.
Mengapa tidak, sekelas menteri pun bisa bungkam setelah menyegel lokasi reklamasi PT. Gandasari Shipyard Bintan, pada Rabu, 25 februari 2026 dan reklamasi sempat berhenti lalu pada hari Senin, 2 Maret 2026 reklamasi tanpa AMDAL tersebut kembali dilakukan. Video :
https://youtu.be/iNDg8WlntQQ?si=LE4XLIuBIG_Oakv6
Terkait hal tersebut wartawan media lancangkuningnews.com langsung mengkonfirmasi Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., melalui nomor WhatsAppnya. Namun, sampai saat ini Menteri Lingkungan Hidup RI masih tetap bungkam dan anehnya tidak ada realisasi sangsi hukum atas penyegelan lokasi reklamasi pantai tersebut, malahan PT Gandasari Shipyard Bintan masih terus berani melakukan reklamasi pantai sampai saat ini.
Buktinya, Jumat (27/2/2026) beberapa media turun memantau kondisi lokasi reklamasi PT Gandasari Shipyard Bintan, ternyata masih tetap melakukan aktivitas Penimbunan pantai.
Video aktivitas penimbunan pantai lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan yang tidak memiliki AMDAL.
https://youtube.com/shorts/vgv_o5WQLPU?si=697A15YwsGoYQYpI
Dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, Sabtu (28/3/2026)
Terkait verifikasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, yakni poin b :
b. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga
PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008, tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan
reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025.
Niken menjawab, Mohon maaf pak slow respon. 🙏
Poin b , pt.gandasari memiliki dokumen lingkungan berupa ukl-upl standart spesifik dan persetujuan lingkungan berupa pkplh yg diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS. Terkait perizinan nya sudah di periksa jg dengan gakkum KLH yg turun pemeriksaan bulan lalu.
Selanjutnya, ketika ditanya Mengapa bupati Bintan menyetujui sementara PT Gandasari Shipyard Bintan tidak memiliki AMDAL, dan apa komentarnya, sampai berita ini tayang, Niken Wulandari tidak menjawab, pada hal, Niken pernah diberitakan masuk dalam tiga besar kandidat jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang lebih hebatnya lagi, walaupun plang segel Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup masih kokoh tegak ditengah lokasi reklamasi PT Gandasari Shipyard Bintan, aktivitas Penimbunan pantai masih tetap berjalan tanpa peduli terhadap sangsi Hukum Negara Republik Indonesia
Malahan, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardy Nugroho, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut tanda penyegelan yang telah dipasang oleh tim Gakkum LH.
“Gakkum LH tidak pernah buka plank-nya,” ujar Ardy.
Namun, Humas PT Gandasari, Ucok Pelasah, mengakui adanya aktivitas di lokasi, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut bukan penimbunan baru.
“Aktivitas itu hanya menggeser material untuk meratakan tanah,” katanya.
Dalam menegakkan Supremasi hukum, yakni Hukum adalah Tertinggi: Tidak ada kekuasaan di atas hukum (rule of law, bukan rule of man). Maka, pemasangan segel oleh Gakkum LH merupakan bagian dari tindakan paksaan pemerintah yang bertujuan menghentikan dugaan pelanggaran lingkungan. Tindakan ini bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh pihak yang dikenai sanksi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 114 menegaskan:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan masih adanya aktivitas di lokasi terlebih disertai dugaan timbunan baru, berpotensi mengarah pada ketidakpatuhan terhadap langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Untuk selanjutnya, apakah Negara berani ikut campur untuk menegakkan Hukum terhadap aktivitas reklamasi lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan yang tidak memiliki AMDAL sesuai laporan verivikasi Gakkum LH kepada Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., (Red)















