Menteri LH RI Bungkam, PSDKP Batam Terus Melakukan Pengawasan Penimbunan Pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 707

Tim  PSDKP Batam Melakukan Pengawasan di Lokasi Pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan

(Photo psdkp batam)

Bintan – lancangkuningnews.com :  Kendati Menteri Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.. Bungkam setelah menyegel lokasi  PT. Gandasari  Shipyard Bintan, Rabu (25/2/2026)  karena Kegiatan PT. Gandasari Shipyard Bintan tidak memiliki AMDAL. Namun, tanggal 2 /3/2026 pekerjaan Penimbunan kembali dilakukan. Berbeda dengan PSDKP Batam, tetap komitmen dan berintegritas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Dikonfirmasi Samuel Sandy Rundu Padang, S.STP, M.Si, terkait  dugaan Penimbunan pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan Sabtu, (7/03/2026) Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam, yaitu Direktorat Jenderal  di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, memberantas illegal fishing, serta menjaga kedaulatan, mengatakan, “Tim kami di lokasi  pantau terus pak”

Dari analisa pembuatan peta pada tanggal 31 Januari 2026 lalu, ada dugaan Penimbunan pantai sudah keluar dari garis (merah) pantai yang ditentukan.

Dari hasil verifikasi Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan selanjutnya melaporkan kepada Menteri,  Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15.

Disorot Media, tanggal, 2/3/2026 dan Lokasi PT Penimbunan PT.Gandasari Shipyard Bintan disegel Menteri  Lingkungan Hidup RI, tanggal 25/2/2026.

Terkait dugaan Penimbunan pantai oleh PT. Gandasari Shipyard Bintan yang dinyatakan tidak Memiliki AMDAL, maka masyarakat sangat menunggu ketegasan dari kepala PSDKP Batam atas pengawasan yang telah dilakukan untuk diketahui masyarakat.

Laporan Tim Verifikasi Kepada : Yth. Bpk. Menteri LH. Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.

Izin melaporkan giat  pemasangan papan segel di *PT Gandasari – Bintan*
Hasil Verifikasi Lapangan di lokasi Kawasan Industri Gandasari Shipyard Bintan, antara lain:
a. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL

b. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008 tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025.

c. Kegiatan saat ini sudah dalam tahap kontruksi berupa
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung
– Mobilisasi peralatan dan material
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung fasilitas budidaya
– Pembersihan dan Pematangan lahan

d. Pada lokasi kegiatan sudah terdapat beberapa bangunan baik untuk fasilitas kantor maupun basecamp. Kegiatan fasilitas ini menghasilkan
air limbah domestik baik dari toilet (kamar mandi) dan kantin. Air limbah domestik yang dihasilkan ditampung di kolam septic tank dan menurut pihak perusahaan, air limbah domestik tersebut disalurkan
ke pihak ketiga (sedot tinja)

e. Terkait Adanya kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E.

f. Adanya Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove.

g. Lokasi reklamasi pantai ini tidak terlingkup di dalam dokumen lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan.

h. Pada kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty), terdapat sejumlah tanaman/tegakan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi

i. Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

j. Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.
Demikian dilaporkan ( Red)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB