Photo kiriman Samuel Sandy Rundu Padang, S.STP, M.Si, Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam
Bintan – lancangkuningnews.com : Bungkamnya Menteri Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. Terkait dilakukannya kembali Penimbunan pantai PT. Gandasari Shipyard Bintan, Senin,(2/3/2026) setalah Disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (25/2/2026) lalu di wilayah RT. 03 RW.04 Kampung Budi Mulia, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan – Provinsi kepulauan Riau terus menjadi tanda tanya besar.
Mengapa tidak, pada Rabu (25/2/2026) hasil laporan verifikasi Tim Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dilokasi melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.. bahwa, pekerjaan penimbunan pantai wilayah PT. Gandasari Shipyard Bintan TIDAK MEMILIKI AMDAL pada poin (a) bahwa Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL dah dalam poin ( i ) Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Menindaklanjuti laporan Tim Kementerian Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia khusus di poin ( a ) dan poin ( i ), dikonfirmasi Samuel Sandy Rundu Padang, S.STP, M.Si, Kamis, (5/3/2026) Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, memberantas illegal fishing, serta menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

Menjawab, “Kami telah melakukan analisis hasil foto drone Udara tanggal 23 Februari 2025 dan berkoordinasi dengan KLHK terkait adanya indikasi pemanfaatan Ruang Laut tanpa izin dengan kesimpulan bahwa : Lokasi tersebut berada di dalam garis pantai atau masuk Kawasan darat dan tidak ditemukan pelanggaran pemanfaatan Ruang Laut”
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Kalau lingkungan Hidup mereka menangani terkait Pencemaran Perairan , itu 2 (dua) hal yang berbeda pak , jadi jangan dimaknai bahwa bertolak Belakang , kewenangan kami adalah apakah ada indikasi Pemanfaatan Ruang Laut seperti reklamasi diluar Garis Pantai Atau tidak ?, Kalau terkait akibat Penimbunan di dalam Ruang Darat yang mengakibatkan Pencemaran Perairan itu domain KLHK, Kecuali jika aktifitas penimbunan dilakukan terus sampai Keluar dari Garis Pantai barulah kami akan turun untuk lakukan penghentian Kegiatan. Baik pak, terima kasih infonya. Dan Mohon bantu dipantau terus jika ada aktifitas penimbunan keluar garis pantai agar bisa diinfokan ke kami. Terima kasih” Jelasnya.
Pada poin ( j ) Tim melaporkan kepada Menteri, bahwa Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar, lalu foto dron tanggal 23/2/2025, selanjutnya
pembuatan peta lokasi tanggal 31 Januari 2026.
dan disorot media mulai tanggal 22/3/2026.
Tanggal 25/02/2026 Laporan Tim Verifikasi Kepada : Yth. Bpk. Menteri LH.
Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.
Izin melaporkan giat pemasangan papan segel di *PT Gandasari – Bintan*
Hasil Verifikasi Lapangan di lokasi Kawasan Industri Gandasari Shipyard Bintan, antara lain:
a. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL
b. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008 tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025.
c. Kegiatan saat ini sudah dalam tahap kontruksi berupa
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung
– Mobilisasi peralatan dan material
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung fasilitas budidaya
– Pembersihan dan Pematangan lahan
d. Pada lokasi kegiatan sudah terdapat beberapa bangunan baik untuk fasilitas kantor maupun basecamp. Kegiatan fasilitas ini menghasilkan air limbah domestik baik dari toilet (kamar mandi) dan kantin. Air limbah domestik yang dihasilkan ditampung di kolam septic tank dan menurut pihak perusahaan, air limbah domestik tersebut disalurkan ke pihak ketiga (sedot tinja)
e. Terkait Adanya kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E.
f. Adanya Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove.
g. Lokasi reklamasi pantai ini tidak terlingkup di dalam dokumen lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan.
h. Pada kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty), terdapat sejumlah tanaman/tegakan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi
i. Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)
j. Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.
Demikian dilaporkan (*)
Gindo HP















