Bintan – lancangkuningnews.com : Benar-benar kebal hukum, kendati sudah disegel oleh kementerian lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi, Rabu, 25/2/2026 lalu PT. Gandasari shipyard Bintan masih berani melakukan penimbunan pantai.
Malahan, hasil dari laporan anggota Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia saat verifikasi lokasi penimbunan pantai lokasi PT. Gandasari shpiyard dipastikan belum memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mendalam mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup (fisik, biotik, kultural) yang wajib disusun sebelum proyek dimulai. AMDAL berfungsi sebagai instrumen perencanaan, perlindungan lingkungan, dan prasyarat perizinan berusaha. Dan Laporan tersebut diteruskan ke Wartawan www.langcankuningnews.com melalui aplikasi whatsapp, Rabu (25/02/2026), pukul 13.59 wib sebagai berikut ;

Kepada : Yth. Bpk. Menteri LH
Izin melaporkan giat pemasangan papan segel di *PT Gandasari – Bintan*
Hasil Verifikasi Lapangan di lokasi Kawasan Industri Gandasari Shipyard Bintan, antara lain:
a. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan belum memiliki AMDAL
b. Pada saat ini PT Gandasari Shipyard Bintan bekerja dengan berdasarkan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri galangan kapal, fasilitas dan dermaga PT Gandasari Shipyard Bintan di Kabupaten Bintan kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 17072501121010008 tanggal 17 Juli 2025 dan Persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha industri pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang di Kabupaten Bintan kepulauan Riau oleh PT Gandasari Shipyard Bintan sesuai dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 09072501121010034 tanggal 09 Juli 2025.
c. Kegiatan saat ini sudah dalam tahap kontruksi berupa
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung
– Mobilisasi peralatan dan material
– Pembangunan fasilitas / unit utama dan fasilitas /unit pendukung fasilitas budidaya
– Pembersihan dan Pematangan lahan
d. Pada lokasi kegiatan sudah terdapat beberapa bangunan baik untuk fasilitas kantor maupun basecamp. Kegiatan fasilitas ini menghasilkan air limbah domestik baik dari toilet (kamar mandi) dan kantin. Air limbah domestik yang dihasilkan ditampung di kolam septic tank dan menurut pihak perusahaan, air limbah domestik tersebut disalurkan
ke pihak ketiga (sedot tinja)
e. Terkait Adanya kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E.
f. Adanya Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove.
g. Lokasi reklamasi pantai ini tidak terlingkup di dalam dokumen lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan.
h. Pada kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty), terdapat sejumlah tanaman/tegakan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi
i. Kegiatan ini juga belum memiliki PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)
j. Berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) di mulai sejak bulan Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektar.
Demikian dilaporkan
Pada Senin, (2/03/2026) PT. Gandasari Shipyard berani melakukan penimbunan pantai lagi, malam ada dugaan plang segel yang telah dibangun oleh kementerian lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi, Rabu, 25/2/2026 lalu telah dicabut.

Terkait keberanian PT. Gandasari Shipyard tersebut, dikonfirmasi Menteri lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesi, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.. dari Senin (2/03/2026) melalui nomor whatsapp nya, sampai berita ini tayang tidak mau menjawabnya dan terkesan Bungkam.
Kendatipun Menteri Lingkungan Hidup Bungkam terkait dugaan Penimbunan pantai tersebut, sangat diharapkan peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk ikut juga mengawasi Sikap Berani PT. Gandasari Shipyard Bintan. (Red)















