Gakkum LH Diuji di Kasus Gandasari, Mahasiswa Minta Ketegasan

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

BINTAN – Aliansi Cipayung Mahasiswa Tanjungpinang–Bintan terus mendesak penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gandasari Shipyard di pesisir Bintan. Mereka meminta Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) segera mengambil langkah konkret.

Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut atas dugaan aktivitas yang sempat berlangsung meski telah dilakukan penyegelan.

Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa Gakkum LH tidak boleh lamban dalam merespons temuan di lapangan.

“Kalau dugaan pelanggaran ini benar, Gakkum harus segera bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena tidak ada langkah nyata,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai, indikasi pelanggaran yang mencakup aktivitas di luar izin hingga dugaan pelanggaran segel merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan hukum yang tegas.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Kalau benar terjadi berlapis, maka penegakan hukumnya juga harus tegas dan terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zhein menyatakan bahwa jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka aparat penegak hukum lain perlu mengambil peran.

“Kalau Gakkum tidak bergerak atau penanganannya tidak transparan, maka sudah seharusnya aparat lain, termasuk Bareskrim, turun untuk memastikan penegakan hukum berjalan,” katanya.

Senada, Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menilai bahwa keterlibatan aparat penegak hukum yang lebih luas penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu institusi saja. Kalau ada indikasi mandek, maka perlu ada langkah dari aparat lain agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam penanganan kasus ini.

“Publik berhak tahu perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak ditindak secara serius,” kata Gabriel.

Aliansi Cipayung mendesak agar Gakkum LH segera melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Mereka juga meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

“Ini soal kepastian hukum. Jangan sampai pelanggaran yang sudah terlihat justru tidak diikuti dengan tindakan tegas,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas
BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun
Tinjau Latihan Cabor Dayung, KONI Anambas Optimis Raih Medali di Porprov VI Kepri 2026
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!