Batam – Praktik penjualan kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil, Kecamatan nongsa, masih terjadi.
Terpantau aktivitas kegiatan pembuatan kavling ilegal di wilayah kabil kota Batam Batam Jumat ( 11/9/2026 ).
Satu unit excavator warna hijau aktif beroperasi hari setiap hari melakukan kegiatan cut and fill untuk merapihkan lahan disekitar wilayah tersebut.
Informasi yang di dapat dari masyarakat kegiatan tersebut dilakukan oleh Rian dan Juliana. ” Itu aktifitas perapihan lahan yang akan dibuat kavling kavling, kerjaan nya Rian sama Juliana , kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kavling dilokasi tersebut dijual dengan harga berbeda-beda” ungkapnya lagi.
Sesuai aturan yang diterapkan oleh BP Batam jelas kegiatan tersebut melanggar aturan, pembuatan dan penjualan kavling seperti itu jelas ilegal, apalagi kegiatan pembuatan kavling tersebut dilakukan persis di bawah bukit tepat diatasnya adalah komplek perumahan.
Untuk diketahui bahwa BP Batam mewajibkan Syarat utama pengajuan Izin Pematangan Lahan meliputi dokumen pertanahan, fatwa planologi, hingga rencana teknis tata letak tanah, jika kegiatan pematangan lahan tanpa melengkapi syarat tersebut tentunya kegiatan tersebut melanggar aturan dan dapat berakibat fatal, berdampak pada lingkungan bahkan merugikan warga sekitar.
Ketua RT 004 RW 018 Kavling Nusa Jaya Bida Kabil, Sarbiti ketika dikonfirmasi mengaku tidak terlibat dalam pembuatan kavling di lokasi tersebut.
“Lahan dibawah dijadikan lahan untuk kavling, itu kami RT RW tidak tahu menahu,”tegasnya
Sarbiti mengatakan bahwa awalnya lokasi tersebut merupakan areal relokasi penggusuran dari Tanjung Uma Batam.
“Awalnya untuk relokasi penggusuran Tanjung Uma, tapi saat ini beralih dikelola oleh perorangan,”terangnya.
Masih keterangan dari ketua RT Sarbiti, bahwa masuknya excavator ke lokasi tersebut awalnya meminta ijin hanya untuk memperbaiki jalan, namun disalah gunakan malah untuk membuat kavling. dulu aktifitas tersebut pernah dia hentikan karena akibat pekerjaan ilegak tersebut pernah terjadi longsor.
” Komplek atas itu pernah longsor akibat kerjaan pengerukan beko tersebut, ” Ungkap nya lagi
Perlu pengawasan serius dari instansi terkait untuk kegiatan ilegal seperti ini, karena disamping merusak lingkungan juga akan sangat membahayakan bagi jiwa masyarakat setempat dikemudian hari.
Masyarakat hendaklah bijak jangan tergiur harga murah pembelian kavling apalagi biasanya penjual tidak bisa memberikan legaitas yg jelas baik dokumen kepemilikan lahan juga dokumen pembelian yang sah.















