BC Batam Akan Berantas Rokok Merek Manchester Tanpa Pita Cukai 

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 636

Batam – lancangkuningnews.com : Leluasanya peredaran Rokok diduga Ilegal Merek  Manchester di Batam bakal diberantas kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo, S.Sos, dengan harapan peredaran serta pendistribusian rokok tanpa pita cukai merek Manchester  yang semakin marak di Provinsi Kepri  agar tidak beredar lagi.

Maraknya peredaran rokok merek Manchester di kota Batam telah menjadi perhatian beberapa media online, menyoroti tindakan pihak terkait untuk memberantas masifnya peredaran rokok ilegal tersebut. Namun  sayangnya sampai saat ini realisasinya jauh dari harapan, kendatipun Bea Cukai kota Batam pernah melakukan Razia dan penindakan terhadap rokok ilegal merek Manchester, namun  sampai saat ini rantai distribusi rokok merek Manchester masih merajalela menguasai pasar kota Batam dan provinsi Kepri.

realitanya, peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai khusus di kota Batam semakin meresahkan, juga merugikan pendapatan negara, merusak pasar industri legal, dan membahayakan konsumen karena bahan kimianya tidak terjamin.

Dikonfirmasi kepala Bea Cukai Batam yang baru, Agung Widodo, S.Sos, Jumat, (13/02/2026), terkait peredaran rokok ilegal di batam yang selama ini pada pemberitaan berbagai media online terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum dari pihak Bea Cukai batam.

“ini kami lagi Rakorpim di Jakarta, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Terima pengarahan Bapak Menteri Keuangan langsung, salah satunya terkait pemberantasan Rokok Ilegal, InsyaAlloh ke depan kita kuatkan dan konsolidasi antar wilayah dengan Kepri maupun Kanwil Riau/Sumatra bagian Timur,” jawanya

Pada dasarnya, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu: Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut. Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dapat dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Kita tunggu sikap tegas Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos  untuk memberantas rokok merek Manchester yang diduga ilegal tampa pita cukai di kita Batam.

( Gindo HP)

Berita Terkait

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 15 September 2026 - 19:08 WIB

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terbaru

error: Content is protected !!