Alasan Holywings Memakai Nama “Muhammad dan Maria” Di Produk Minuman Alkohol

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta 25/6/2022 -TIM KREATIF Holywings menjadi tersangka.

Total ada 6 orang yang dipidana karena produk promosi minuman alkohol dengan memakai nama Muhammad dan Maria.

Dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6), Kapolres Jaksel Kombes Budi Herdi menerangkan, 6 orang tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif berinisial EJD, hingga admin medsos.

Motif mereka buat konten tersebut untuk menarik pengunjung ke outlet Holywings khususnya yang outlet penjualannya,” kata Budi.

Budi menerangkan, peran masing-masing tersangka berbeda.

Jadi, sebelum promo diskon minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria ini, tim kreatif melakukan diskusi.

Dalam prosesnya mereka saling diskusi, saling menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak, apa yang dihasilkan oleh staf di bawah ini,” urai Budi.

Dalam jumpa pers ini, enam tersangka dihadirkan. Mereka memakai baju tahanan berwarna oranye.

“Kami sampaikan motif awal buat konten ini untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” beber Budi.

Namun, lanjut Budi, pihaknya masih akan mendalami motif lain, mengapa menggunakan dua nama tersebut padahal masih banyak nama lainnya.
“Sementara masih banyak nama lain. Ini tentu akan terus kami dalami sampai akhir nanti menemukan apa yang sebenarnya jadi latar belakang mereka gunakan. Saat ini motifnya masih untuk menarik warga untuk datang,” tutur Budi.

Para tersangka ini dijerat pasal 16 ayat 1 dan 2 UU ITE, kemudian Pasal 156 a KUHP, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya 10 tahun penjara.
Pasal 156 a KUHP dikenal sebagai pasal penodaan agama.

Bunyinya sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Berita Terkait

Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi
Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎
Promedia Group Gelar BRI CoreLab 2026 di Kampus UNJ, Ajak Mahasiswa Tingkatkan Skill Bikin Konten di Medsos‎
Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya
Teguh Santosa, Media Siber Harus Jadi Katalis Pendidikan Nasional
Polisi Bongkar Dugaan Oknum Perusuh Demo Buruh di DPR Pakai Medsos untuk Provokasi hingga Picu Kemarahan Massa‎
Dasco Ungkap Danantara Masuk ke Perusahaan Ojol, Sebut Bakal Ada Penyesuaian Kebijakan
Miris, Wanita Ini Bagikan Momen saat Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan di KRL tapi Penumpang Lain Menyuruh Diam

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:30 WIB

Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:04 WIB

Promedia Group Gelar BRI CoreLab 2026 di Kampus UNJ, Ajak Mahasiswa Tingkatkan Skill Bikin Konten di Medsos‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:17 WIB

Teguh Santosa, Media Siber Harus Jadi Katalis Pendidikan Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!