TANJUNGPINANG — Persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam kontingen Pesparawi terus bergulir.
Setelah dua kali somasi disebut tidak mendapat tanggapan, tim hukum PSW berencana memperluas pengaduan ke sejumlah lembaga negara.
Kuasa hukum PSW Tanjungpinang Reno Maratur Munthe menyatakan surat somasi pertama telah dikirim pada 13 Juli 2026. Somasi kedua kemudian dilayangkan pada akhir Juli dengan tuntutan yang pada pokoknya meminta penjelasan resmi, permintaan maaf terbuka, serta penyelesaian kerugian materiil dan imateriil.
Tim hukum juga menyatakan telah memberikan tembusan somasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Gubernur Kepulauan Riau, DPRD Kepri, Kanwil Kementerian Agama Kepri, serta sejumlah organisasi terkait.
Langkah tersebut ditempuh karena tim PSW menilai persoalan ini tidak lagi cukup diselesaikan secara internal. Mereka meminta lembaga negara ikut mengawal proses penyelesaian dan memastikan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab memberikan penjelasan.
Reno Maratur juga menyoroti adanya pembahasan mengenai restorative justice dalam perkara lain yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila penyelesaian secara damai ditempuh, kepentingan 27 anggota PSW yang mereka posisikan sebagai korban harus turut diperhatikan.
“Selain kemungkinan laporan ke kepolisian, saya selaku tim hukum akan meminta perhatian KPK, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta lembaga negara lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penggunaan dana atau penyelenggaraan kegiatan,” terang Reno.
Mereka menegaskan langkah hukum akan dilakukan dalam waktu dekat dan meminta media ikut mengawal proses tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau karena menyangkut keberangkatan kontingen daerah dalam agenda berskala nasional. (Anton)
Penulis : ANTON
Editor : ANTON















