TANJUNGPINANG — Konflik terkait batalnya keberangkatan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjumgpinang, Kepulauan Riau dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di Papua Barat memasuki babak hukum.
Kuasa hukum PSW Tanjungpinang dari Cheno Law Firm, Reno Maratur Munthe, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah institusi penegak hukum.
Hal ini dilakukan setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada pihak LPPDK Kepri dan panitia pemberangkatan disebut tidak memperoleh tanggapan.
“Somasi pertama kami layangkan pada 13 Juli 2026 dengan batas waktu tanggapan 3 x 24 jam sejak diterima. Karena tidak mendapatkan respons, somasi kedua kembali kami kirim pada akhir Juli 2026,” ungkap Reno Maratur Munthe, dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Minggu (16/08/2026).
Dalam tuntutannya, tim PSW meminta tiga hal utama. Pertama, penjelasan tertulis mengenai penyebab gagalnya keberangkatan PSW Kepri.
Kedua, permintaan maaf terbuka melalui media dan kanal resmi lembaga terkait. Ketiga, penggantian kerugian materiil dan imateriil yang dialami para anggota PSW.
Kuasa hukum menyebut kerugian materiil akan dihitung berdasarkan pengeluaran selama proses persiapan, antara lain biaya latihan, pelatih, sewa tempat, konsumsi, kostum, perjalanan Tanjungpinang-Batam, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Sementara itu, kerugian imateriil dikaitkan dengan dampak psikologis yang dialami para anggota setelah gagal berangkat ke Papua Barat.
Selain jalur perdata, kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan laporan pidana kepada kepolisian. Mereka juga menyebut akan menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran kepada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Untuk perkara perdata, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata serta permohonan sita jaminan apabila memenuhi dasar hukum yang diperlukan.
Reno Maratur menegaskan langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang dinilai merugikan 27 anggota PSW Tanjungpinang.
Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, pernyataan yang disampaikan merupakan posisi dan klaim dari pihak PSW Kepri. Pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan tersebut. (Anton)















