Diduga Memalsukan Akta Autentik Sistem Pendidikan Nasional, Bupati Rohil Afrizal Sintong Dipolisikan

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Pekanbaru 05/03/2022, – Beredar di beberapa media Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif pada tahun tahun 2013 silam.

Laporan itu disampaikan Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Dalam STPL itu, Afrizal diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri yang didampingi Muhajirin, M Hasnul Adrian, M Syahri Ramadhan, di Mapolda Riau, Rabu malam.
Dari bukti itu, kata Syahidila, Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rohil itu diketahui mengikuti Ujian Nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, dia dinyatakan lulus pada bulan September di tahun yang sama.
Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” kata Advokat muda yang akrab disapa Idil itu.

Menurut Idil, tidak lah mungkin jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD Rohil. Karena sebut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat. (Rindo)

Berita Terkait

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina
Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎
KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas
Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup
Teguh Santosa, Media Siber Harus Jadi Katalis Pendidikan Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal
KJRI HCMC Fasilitasi Kasus ABK WNI Asal Tanjungpinang Korban Kapal Karam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:33 WIB

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:16 WIB

Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina

Senin, 18 Mei 2026 - 10:38 WIB

Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:27 WIB

KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:50 WIB

Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!