BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pendekatan kolaboratif berbasis masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di RW 23, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang diresmikan pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing.
Peresmian Desa Binaan Imigrasi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan bahwa Kelurahan Tanjung Sengkuang dipilih sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi karena memiliki posisi strategis di kawasan pesisir yang membutuhkan perhatian khusus dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Batu Ampar menyampaikan apresiasi atas hadirnya program tersebut. Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman TPPO dan TPPM sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dalam sesi sosialisasi, petugas Imigrasi memberikan edukasi mengenai berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku TPPO dan TPPM, mekanisme pelaporan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan, serta pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari jaringan pengawasan berbasis komunitas.
Masyarakat yang hadir menyambut positif program tersebut dan menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan lintas instansi dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Melalui program ini, Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi yang memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk TPPO dan TPPM.
Ke depan, program Desa Binaan Imigrasi akan terus diperkuat dan direplikasi di berbagai wilayah lain di Kota Batam guna memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat sistem pengawasan keimigrasian berbasis komunitas. (Bd)















