Gelar Pertemuan Tata Laksana Penyelenggaraan SKMART, IKL TFU, Sarana Air Minum, dan Fasyankes, Ini Tujuan Dinkes Inhil.

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 688

Indragiri Hilir, Advetorial – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) Gelar Pertemuan Tata Laksana Penyelenggaraan Surveilens Kualitas Air Minum di Tingkat Rumah Tangga (SKAMRT) dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Fasilitas Umum (TFU), Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), Sarana Air Minum dan Fasyankes di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 di Aula Hotel Harmona Iin Tembilahan, Senin (24/06/2024).



Kegiatan ini, berlangsung selama 3 hari 24-25 Juni 2024 dengan peserta pemegang Program Kesehatan Lingkungan Se-Kabupaten Indragiri Hilir yaitu sebanyak 30 orang. Sementara narasumbernya dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga Cegah Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Inhil Lakukan Penilaian Posyandu

Tujuan pertemuan tata laksana penyelenggaraan SKAMRT dan IKL, TFU, dan TPP, sarana air minum dan Fasyankes adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pemeriksaan air di lingkup rumah tangga dan inspeksi kesehatan lingkungan di tempat fasilitas umum, tempat pengelolaan pangan, sarana air minum dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kadinkes Inhil Rahmi Indrasuri, SKM, M.KI, mengatakan dalam sambutannya surveilens kualitas air minum rumah tangga bertujuan untuk mengetahui tingkat risiko cemaran lingkungan, tingkatan akses air minum, kualitas air baik secara fisik, kimia maupun biologi serta mengetahui perilaku pengelolaan air minum rumah tangga.

Baca Juga Dinkes Inhil Evaluasi Program Imunisasi

“Kegiatan ini diawali dengan observasi, dialnjutkan dengan wawancara, IKL pada sarana air minum dan pengambilan sampel air di lokasi titik sampel yang sudah ditentukan. selanjutnya dilakukan pemeriksaan 19 parameter wajib sesuai dengan standar baku mutu air minum sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 2 tahun 2023,” jelasnya.

Berita Terkait

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Ibu di Inhil Bernapas Lega: MBG, Cinta yang Disajikan Hangat Setiap Hari
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Terima Kunjungan Study Tour SDN 10 Pengalihan Keritang
Bupati Herman “Gedor” Pusat, Harga Kelapa Jangan Dipermainkan
YAPHI Inhil Lantik Kepala Sekolah Baru, Syamsurizal Awi Tekankan Dedikasi dan Keteladanan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Ibu di Inhil Bernapas Lega: MBG, Cinta yang Disajikan Hangat Setiap Hari

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:11 WIB

Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!