INHIL — Pergantian masa persidangan bukan sekadar perubahan kalender politik. Di balik penutupan Masa Persidangan VI dan pembukaan Masa Persidangan VII, terdapat kesinambungan kerja kelembagaan untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir tetap berjalan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 yang digelar di Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026).
Plh. Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., dalam kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., CGRE. Rapat dipimpin Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, S.T., M.Si., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta 30 anggota DPRD Inhil.
Agenda utama rapat yakni menutup Masa Persidangan VI sekaligus membuka Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa pembagian masa persidangan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Peraturan DPRD Inhil Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Masa Persidangan VI berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026. Dengan berakhirnya Agustus dan memasuki September, maka Masa Persidangan VI dinyatakan berakhir dan selanjutnya memasuki Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026,” jelas Iwan Taruna.
Penutupan satu masa persidangan sekaligus menjadi awal bagi tahapan kerja berikutnya. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil dituntut menjaga kesinambungan agenda pemerintahan, terutama dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Di tengah dinamika pembangunan daerah, fungsi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan tidak berhenti pada dokumen dan rapat, tetapi bermuara pada kepentingan masyarakat.
Masa Persidangan VII pun menjadi ruang baru untuk melanjutkan agenda kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Sebab, pembangunan daerah membutuhkan bukan hanya kebijakan yang baik, tetapi juga pengawasan yang kuat dan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dibukanya Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, DPRD Inhil bersama Pemerintah Kabupaten Inhil kembali memasuki fase kerja kelembagaan dengan agenda dan tanggung jawab yang tidak ringan: memastikan setiap keputusan politik pemerintahan memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indragiri Hilir. (𝐓𝐡𝐨𝐧𝐤)
Penulis : Thonk
Editor : Ochtian S Reza















