Terkait Lokasi Gandasari Tim Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Hitung Kerugian Negara 

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. (photo istimewa)

Bintan – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia dengan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan di lokasi PT Gandasari Shipyard Bintan (GSB) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. menjelaskan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2026) bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Sudah turun tim pertama tanggal 25 februari 2026 untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses awal penegakan hukum untuk memastikan aktivitas yang diduga bermasalah dapat segera dihentikan.

Tak hanya itu, Kementerian LH juga telah mengerahkan tim ahli yang fokus pada aspek perdata guna mengkaji dampak yang ditimbulkan, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Tanggal 7 sampai dengan 9 April 2026

“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi juga berlanjut pada proses hukum yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi atas dampak lingkungan.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah adanya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir yang diduga belum memenuhi ketentuan dokumen lingkungan.

Dengan proses yang tengah berjalan, publik kini menunggu hasil pengawasan serta perhitungan kerugian negara yang dilakukan KLH, yang akan menjadi dasar dalam penentuan langkah hukum selanjutnya.

Proses ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tindakan administratif, tetapi juga dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih luas, termasuk tuntutan ganti rugi dan pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.

Sementara itu, Pasal 98 mengatur ancaman lebih berat bagi perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara sengaja, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Tak hanya itu, ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, termasuk tindakan penyegelan, juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 menegaskan bahwa pihak yang tidak menjalankan paksaan pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda hingga Rp.1 miliar.

Kasus ini sekaligus menjadi indikator penting dalam melihat keseriusan penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindak secara transparan dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
4 Kru Bertahan 3 Jam di Tengah Laut, Kapal Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Anambas
Heboh! Dugaan Percobaan Penculikan Anak 8 Tahun di Anambas, Polisi Bergerak Cepat Selidiki Kasus

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15 WIB

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:58 WIB

SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terbaru

Pilihan Editor

FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:32 WIB

error: Content is protected !!