Pengawasan Diperketat, Aktivitas WNA di Proyek Marina City Batam Disorot

Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam, pada Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.

mostbet

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi untuk melakukan penyisiran area proyek serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lokasi konstruksi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan pekerjaan fisik, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Rinciannya, 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang pemegang Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 (dua puluh empat) WNA. Selain itu, 5 (lima) WNA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pemeriksaan lanjutan terhadap WNA lainnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar serta jenis aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Hendarsam Marantoko.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih

lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam. Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya.

Disisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!