๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ž๐ญ๐š๐ฉ ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ ๐’๐ž๐›๐š๐ ๐š๐ข ๐๐ž๐ฆ๐๐š ๐“๐ž๐ซ๐ฉ๐š๐ญ๐ฎ๐ก ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ ๐ข๐ฌ๐ข๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฉ๐จ๐ซ๐š๐ง ๐‹๐‡๐Š๐๐ ๐๐š๐ง ๐’๐๐“ ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง๐š๐ง

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 635

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi wajib lapor sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, atas arahan Wali Kota Batam mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemko Batam untuk mematuhi kewajiban pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 sebelum akhir bulan Januari 2025.

Jefridin Hamid menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 196 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017, terdapat kewajiban bagi sejumlah pejabat dan ASN untuk melaporkan LHKPN mereka.

โ€œLHKPN adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,โ€ ujar Jefridin, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN antara lain adalah Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III. Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, serta pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.

โ€œSemua pejabat yang masuk kategori wajib lapor LHKPN harus melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu dan akurat,โ€ tambah Jefridin.

Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2025. ASN dan pejabat yang wajib melapor dapat mengisi SPT Tahunan melalui portal resmi djponline.pajak.go.id, sementara LHKPN dapat dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id.

โ€œKami mengimbau seluruh pejabat dan ASN yang wajib lapor untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengisi dan mengirimkan laporan mereka,โ€ ujar Jefridin.

Bagi pejabat yang merupakan wajib lapor baru, serta anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, diharapkan untuk mengirimkan Surat Kuasa asli yang telah ditandatangani di atas materai ke Alamat KPK RI, Gedung Merah Putih KPK.

โ€œPenting bagi setiap pejabat untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berisiko pada sanksi administratif,โ€ tegas Jefridin.

Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

โ€œDengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,โ€ tambah Jefridin.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!