๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ก๐š๐ฌ๐š๐ง ๐…๐ฎ๐ง๐ ๐ฌ๐ข ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐๐ข ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง: ๐”๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ง๐š๐ง ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐‹๐ž๐›๐ข๐ก ๐๐š๐ข๐ค

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 649

Lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ 04/05/2024 – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. memimpin rapat pembahasan tugas dan fungsi perangkat daerah Pemerintah Kota Batam. Rapat tersebut bertujuan untuk membuka Finalisasi Perwako Batam mengenai Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Sistem Kerja antara Dinas Perakimtan, Dinas CKTR, dan Dinas Bina Marga, di Ruang Rapat Sekda, Jumat (3/5/2024).

Dalam rapat tersebut, Jefridin menyampaikan agenda rapat pembahasan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat daerah masih terdapat irisan antar dinas terkait tugas pokok dan fungsi yang masih perlu diperbaiki.

โ€œSupaya pelayanan yang kita berikan pada masyarakat lebih baik maka kita harus revisi atau koreksi kembali tugas pokok dan fungsi kita agar dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada bersinggungan satu sama lain antara OPD yang membangun Batam secara fisik,โ€ katanya.

Rapat ini menurutnya merupakan langkah konkrit dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

โ€œSalah satu fokus utama adalah memfilter mana yang saling bersinggungan dengan tiga dinas yang terkait dengan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU),โ€ ujarnya.

Dalam pembahasan, diungkapkan bahwa ada perubahan nama dinas dari Perakimtan menjadi Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan), yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2016.

Selain itu, perubahan juga terjadi terkait tanggung jawab Gedung Serbaguna, yang awalnya menjadi tanggung jawab CKTR, kini berada di bawah Dinas Perkimtan. Diskusi juga berfokus pada tugas dan fungsi terkait Dinas BMDSDA, terutama terkait pengelolaan sumber daya air di pulau Batam.

Masalah terkait drainase juga menjadi perhatian dalam rapat ini, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

โ€œKita menunjukkan komitmen pemerintah Kota Batam untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjaga koordinasi yang baik antar perangkat daerah,โ€ tegasnya.

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!