Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Suku Melayu melalui media sosial.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (2/6/2026) pukul 10.35 WIB.
Kasus ini berawal dari beredarnya unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial yang menyerang salah satu suku yang ada di Kota Batam. Konten tersebut dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial di wilayah yang dikenal memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan siber, mengumpulkan alat bukti, serta melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan. Berkat adanya pengaduan dari pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga persatuan dan mencegah berkembangnya narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, maupun konten yang dapat mengganggu kerukunan dan kedamaian masyarakat, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polresta Barelang, yakni Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H., serta Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, serta senantiasa mengedepankan sikap bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital demi menjaga persatuan dan keharmonisan di Tanah Melayu. (Bd)















