ANAMBAS – Keributan sempat terjadi melibatkan seorang pelaku usaha berinisial SN dengan sejumlah pelaku usaha lainnya yang berada kawasan warung depan RSUD Lama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, minggu (19/7/2026)
Berdasarkan informasi masyarakat dilokasi kejadian, peristiwa bermula saat beberapa pelaku usaha mendatangi SN untuk mengajak membayar iuran listrik bersama sebesar Rp20.000 per bulan, sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat para pelaku usaha di lokasi tersebut.
Namun, SN dikabarkan menolak membayar iuran tersebut. Penolakan itu memicu adu mulut hingga terjadi keributan. Dalam kejadian itu, SN disebut sempat berteriak-teriak, sementara pelaku usaha lainnya memilih menjauh untuk menghindari situasi semakin memanas.
Tak lama kemudian, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan situasi. Polisi mengumpulkan seluruh pihak yang terlibat untuk mendengarkan keterangan masing-masing sebelum melakukan mediasi.
Dari hasil mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan menyatakan sepakat menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan seperti biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada laporan mengenai korban maupun kerusakan akibat insiden tersebut. Polisi juga telah mengimbau para pelaku usaha agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di kemudian hari. (Slv)















