Tak Berkutik Saat Polisi Datang, Sabu Dibuang ke Parit di Tarempa

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 634

Anambas – Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit berujung pada terungkapnya kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26) dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, saat pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penyisiran kemudian dilakukan hingga ke sekitar halaman rumah. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram, serta satu set alat hisap atau bong.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kecil berwarna bening, satu buah pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua buah korek api merek Tokai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke luar jendela kamar hingga masuk ke parit.

D.L. juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut. Sementara F.A.L. turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Seluruh proses penggeledahan dan penyisiran disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Saat ini, kedua diduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Slv)

 

 

Berita Terkait

Pengembang Soroti Klaim Ahli Waris atas Lahan Proyek Perumahan, Kami Hormati Proses Hukum
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Tarempa Barat Hadirkan Pesta Rakyat
HUT RI ke-81 Jadi Berkah bagi Pedagang Kecil Anambas, Harapan UMKM Terus Diberdayakan
Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Batam Libatkan RT/RW dan Warga
Pastikan Fasilitas Permukiman Layak, Pemkab Bintan Verifikasi PSU 7 Perumahan
Perkuat Keselamatan Laut, Kapolres Anambas Ajak Nelayan dan Instansi Bersinergi
Kemarau Panjang, Polsek Siantan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak
“Anambas Rumah Kita, Mari Bersama Berbuat yang Terbaik”, Pesan Bupati Aneng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pengembang Soroti Klaim Ahli Waris atas Lahan Proyek Perumahan, Kami Hormati Proses Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Tarempa Barat Hadirkan Pesta Rakyat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Tak Berkutik Saat Polisi Datang, Sabu Dibuang ke Parit di Tarempa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:57 WIB

HUT RI ke-81 Jadi Berkah bagi Pedagang Kecil Anambas, Harapan UMKM Terus Diberdayakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Pastikan Fasilitas Permukiman Layak, Pemkab Bintan Verifikasi PSU 7 Perumahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!