Pengembang Soroti Klaim Ahli Waris atas Lahan Proyek Perumahan, Kami Hormati Proses Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lahan Sengketa  (dok/photo)

Lokasi Lahan Sengketa (dok/photo)

Views: 732

TANJUNGPINANG — Pembangunan proyek perumahan di Hunian Harmoni Park, Jalan Batu Naga, RT 002/RW 003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diwarnai perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Rian Syahputra mengaku sebagai ahli waris almarhum Syamsuri dan menyampaikan klaim atas lahan yang saat ini menjadi lokasi pembangunan perumahan.

Pihak pengembang menyatakan sertifikat atas lahan tersebut telah beralih menjadi atas nama Nurman. Saat ini, pembangunan proyek perumahan masih berlangsung.

Pengembang menyebut pihak yang mengklaim sebagai ahli waris beberapa kali mendatangi lokasi dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu proses pengerjaan di lapangan.

Pengacara pengembang, Charles Lumbanbatu, SH, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang maupun akan ditempuh para pihak.

“Kita menghargai dan menghormati proses hukum. Tetapi sampai sekarang tidak ada satu surat pun dari Polres yang menyatakan proses pembangunan itu harus dihentikan. Karena tidak ada hal itu, tentunya pekerjaan tetap harus berjalan,” ujar Charles, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Charles, pihak pengembang tidak bermaksud mengabaikan klaim kepemilikan yang disampaikan pihak lain. Namun, setiap klaim terhadap suatu bidang tanah, menurutnya, harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, apabila seseorang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah mengajukan gugatan atau sengketa kepemilikan melalui jalur hukum.

“Kita tidak menghalangi siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau memang benar milik mereka, tentu kita hormati dan perjuangkan sepanjang bisa dibuktikan secara benar dan sesuai hukum,” katanya.

Pihak pengembang juga mengaku mendapat informasi bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut telah membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mengetahui secara jelas perkembangan laporan tersebut.

“Kita mendapat informasi katanya sudah ada laporan. Tetapi sampai sekarang pihak kita belum pernah dipanggil terkait laporan itu dan tidak pernah mengetahui prosesnya sudah sejauh mana,” ujarnya.

Menurut Charles, ketika diminta menunjukkan bukti terkait laporan tersebut, pihak yang mengklaim disebut belum memberikan dokumen yang dimaksud.

Hal serupa juga disebut terjadi terkait keberadaan kuasa hukum. Pihak pengembang mengaku belum menerima surat somasi maupun pemberitahuan resmi dari pengacara yang disebut mewakili pihak ahli waris.

“Pengacara itu pernah disebut, tetapi sampai sekarang tidak ada surat ataupun somasi yang kami terima,” katanya.

Pengembang Buka Ruang Mediasi

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, pihak pengembang mengaku telah berupaya membuka ruang mediasi.

Mediasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung dasar keberatan pihak yang mengklaim sekaligus mencari jalan keluar terkait persoalan kepemilikan lahan.

Namun, menurut pengembang, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu. Dalam pertemuan itu, pihak yang mengklaim disebut meminta agar lahan dikembalikan.

“Kita mencoba membuka terang, apa sebenarnya keberatannya. Kita mencoba mediasi. Tetapi yang disampaikan adalah kembalikan lahan kami. Kita juga menjadi bingung, dasar permintaannya apa dan dokumen hukumnya seperti apa,” ujar Charles.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik munculnya klaim tersebut. Menurutnya, tudingan tanpa dasar justru berpotensi memperkeruh persoalan.

“Kita tidak mau menduga-duga. Itu kurang baik. Yang penting sekarang kita membuka ruang. Kalau memang ada klaim, silakan tunjukkan dasar klaimnya dan tempuh proses hukum yang sebenarnya,” katanya.

Pihak pengembang menegaskan pembangunan proyek tersebut tetap berjalan sembari menghormati setiap proses hukum yang mungkin ditempuh para pihak.

Mereka juga meminta apabila memang terdapat sengketa kepemilikan, persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan di lapangan.

“Kita hormati proses hukum. Seribu kali pun orang mengklaim, kalau tidak dibuktikan secara layak dan patut, tentu kebenarannya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Charles. (Anton)

Berita Terkait

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital
BP Batam Resmi Buka Kembali Jalan Gajah Mada Lebih Cepat dari Target
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:45 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB