BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan diikuti 30 peserta yang berasal dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat RT/RW, serta masyarakat.
Kegiatan dibuka Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma. Ia menekankan pentingnya keterlibatan perangkat wilayah dan masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.
Materi Desa Binaan Imigrasi kemudian disampaikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Imigrasi Batam, Irsyadulhalim.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, perangkat wilayah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum keimigrasian di tingkat kelurahan.
Masyarakat diberikan edukasi terkait dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan orang asing, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Program ini sekaligus membangun jaringan informasi sebagai sistem deteksi dini. PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi sehingga informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat disampaikan lebih cepat.
Saat ini, di Kota Batam telah dibentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.
Selain Desa Binaan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dari petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
APOA merupakan sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pemilik atau pengurus tempat penginapan, penjamin perusahaan maupun individu yang memberikan tempat tinggal kepada orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu masukan yang muncul yakni pembentukan grup komunikasi yang melibatkan PIMPASA dan perangkat wilayah sebagai sarana penyampaian informasi awal maupun laporan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat.
“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan Orang Asing dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, pola kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dari penguatan Desa Binaan Imigrasi agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi jejaring pengawasan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum, sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah kelurahan, RT/RW, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan keimigrasian dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat. (**)















