Sungguh Tega, Satreskrim Polres Anambas Amankan Dua Pria Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Anambas dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H., mengamankan dua pria dewasa masing – masing berinisial RA dan ND karena melakukan tindak penganiayaan terhadap korban DV anak dibawah umur, Kamis (12/6/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan pelaku RA dan ND merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 15.30 terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap DV anak dibawah umur.

Peristiwa penganiayaannya, sambung Kasatreskrim, berawal korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN, kemudian pelaku DN bertanya kepada korban pada saat berada dibengkelnya.

“Ketika berada dibengkelnya, pelaku DN tidak sendiri, disitu juga pelaku RA ada membawa anaknya, yang dimana diketahui anak dari pelaku RA bersama korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN.

“Pelaku RA bertanya kepadanya anaknya apakah ada mengambil besi dibengkel pelaku DN, masing masing dari korban DV dan anak pelaku RA masih tidak mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku DN bertanya kembali ke anak pelaku RA, apakah ada mengambil besi di bengkel milik pelaku DN, anak dari pelaku RA pun mengakui bahwa ada masuk kebengkel milik pelaku DN mengambil besi bersama korban DV.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas mengatakan, setelah anak dari pelaku RA mengakui perbuatannya, pelaku RA pun bertanya langsung bertanya kepada anaknya siap otak pelaku dari kejadian tersebut.

”Anak dari pelaku RA mengatakan bahwa otak pelaku dari kejadian tersebut adalah korban DV, dan seketika itu juga langsung pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh.

“Bukannya untuk menahan pelaku RA agar tidak memukul korban, selanjutnya pelaku DN pun ikut menampar pipi bahkan meninju korban DV di bagian telinganya.

“Akibat dari perbuatan pelaku RA dan DN, korban DV mengalami bengkak dan memar dibagian pipi, memar dibagian atas telinga serta membuat korban DV masih merasakan nyeri.

“Tidak terima dari perbuatan kedua pelaku, ibu dari korban DV melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas, dan tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku langsung di amankan dan dibawa.

“Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP.

”Untuk kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,” Jelasnya. (FD)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!