ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SD Negeri 001 Tarempa, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berintegritas sejak usia dini.
Program penerangan hukum tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, S.H., beserta jajaran, bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berwawasan hukum.
Dalam penyampaian materi, Adjudian Syafitra bersama tim Bidang Intelijen menggunakan metode interaktif agar siswa lebih mudah memahami materi serta mampu menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini.
Tiga materi utama yang disampaikan meliputi pencegahan perundungan (bullying), pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, serta bahaya penyalahgunaan narkotika. Para siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga diri, berani melapor kepada orang tua, guru, maupun pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, peserta didik tingkat sekolah dasar menjadi sasaran utama karena pembentukan karakter, nilai moral, dan kesadaran hukum harus dimulai sejak usia dini. Melalui pendidikan hukum, diharapkan anak-anak memahami hak dan kewajibannya, berani menolak segala bentuk perundungan, kekerasan seksual, maupun penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, program ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar hukum di lingkungan sekolah serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan orang tua dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Kepala SDN 001 Tarempa menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, khususnya Bidang Intelijen, yang telah hadir memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para siswa.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. (Slv)















