BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dalam perkara dugaan penguasaan lahan seluas 303,05 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin (20/7/2026).
Penundaan dilakukan setelah majelis hakim menemukan adanya perbedaan antara nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan secara lisan di persidangan dengan dokumen pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu menjelaskan, dalam pembelaan lisan sebelumnya penasihat hukum memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Namun, dalam pledoi tertulis justru meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Dalam persidangan kemarin advokat dalam pledoi lisan pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya. Ternyata setelah kami membaca pledoi tertulis, permohonannya meminta dibebaskan,” ujar Douglas di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Hanjaya memutuskan menarik kembali pledoi tertulis yang telah diajukan dan hanya mempertahankan pembelaan secara lisan, sembari tetap menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.
“Diambil (pledoi tertulis), hanya pledoi lisan, tetapi menyerahkan bukti surat,” kata salah seorang anggota majelis hakim.
Setelah penarikan pledoi tertulis tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan pihaknya perlu kembali mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.
“Ini kami pertimbangkan kembali. Sidang ditunda satu minggu ke depan,” tegas Douglas.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp200 juta.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pidana penjara selama tujuh bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman serta terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga perkara berkekuatan hukum. (**)















