Anambas, Lancangkuningnews.com — Seorang ayah di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, melaporkan bahwa putrinya yang masih remaja diduga menjadi korban penganiayaan dan tindak asusila oleh mantan kekasihnya. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut informasi yang dihimpun awak media berdasarkan laporan disampaikan oleh YD, ayah korban, ke Polsek Jemaja pada Jumat (3/10/2025) siang. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pada Minggu (5/10/2025), aparat Polsek Jemaja terlihat menggiring terduga pelaku menggunakan kapal feri MV Cinta Indomas menuju Polres Kepulauan Anambas di Tarempa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengawalan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Jemaja, AKP Aang, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dan asusila tersebut. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Benar, kami telah menerima laporan dari orang tua korban, saudara YD. Saat ini terduga pelaku berinisial A sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku kami bawa ke Polres Anambas menggunakan feri cepat pada Minggu, 5 Oktober 2025,” jelas AKP Aang.
Kasus ini sontak mengundang perhatian masyarakat setempat. Banyak warga Jemaja yang berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Sementara itu, ayah korban meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihak agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terulang di wilayah Anambas.
“Kami minta agar pelaku dihukum seadil-adilnya. Anak saya harus mendapat keadilan,” ujar YD dengan nada tegas.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan, agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Kasus dugaan penganiayaan dan asusila di Jemaja ini kini resmi ditangani oleh Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut. (FN)















