Relaksasi Pajak PBB-P2, Pemko Batam Beri Pengurangan Piutang dan Bebaskan Denda

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 637

Batam,  – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Batam, Suhar. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan keringanan melalui kebijakan relaksasi.

Dalam sambutannya, Suhar menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB, mengingat masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, bahkan hingga bertahun-tahun.

Melalui relaksasi ini, pemerintah memberikan pengurangan pokok piutang serta menghapus sanksi administrasi atau denda, sehingga tidak memberatkan masyarakat namun tetap sesuai ketentuan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program ini memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2026,” ujar Suhar.

Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu panjang, bahkan hingga puluhan tahun ke belakang. Diharapkan, program ini mampu mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memperbaiki basis data perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa relaksasi ini mencakup tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2026.

Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan stimulus. Kami menargetkan peningkatan penerimaan pajak minimal 10 hingga 12 persen selama periode kebijakan berlangsung,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemko Batam terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak secara online. Selain itu, layanan jemput bola melalui kader pajak dan mobil layanan juga terus dioptimalkan untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keringanan bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2026.

 

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!