Rapat Pleno KPU, Tetapkan Iskandarsyah dan Rocky Marciano Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 638

lancangkuningnews.com. Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun terpilih pemilihan tahun 2024 bertempat di Gedung Nilam Sari, Kamis (09/01/2025).

KPU Kabupaten Karimun telah melaksanakan rapat pleno terbuka berdasarkan berita acara serta hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun Tahun 2024.

Mardanus ketua KPU Kabupaten Karimun menuturkan Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 900 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam berita acara.

“Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Karimum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun nomor urut 1 Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole dengan perolehan suara sebanyak 39.472 suara atau 38,15% dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun terpilih periode tahun 2025-2030. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dengan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Karimun.” Ujar Mardanus

Dirinya juga melanjutkan kegiatan ini merupakan amanah bahwa KPU menetapkan pasangan calon yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2024 kemarin.

“Berdasarkan dari surat KPU bahwasanya kita tidak terdaftar PAP di MK maka dari itu kepada daerah-daerah yang tidak ada PAP nya untuk melaksanakan penetapan calon dan paling lambat dilakukan tiga hari setelah surat keluar dari KPU.” Lanjutnya.

Mardanus juga menyampaikan pada tanggal 6 Januari 2025 surat telah dikeluarkan oleh KPU kemudian ditanggal 7 dan 8 Januari 2025 dilakukan rapat persiapan dan ditanggal 9 Januari 2025 dilakukan rapat pleno terbuka.

“Tugas KPU adalah menetapkan calon kepala daerah yang terpilih dan terkait dengan pelantikan itu adalah ranah dari DPRD dan Pemerintah Daerah, maka dari itu, kita saling menunggu saja informasi lebih lanjut.” Tutupnya. (Ed)

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!