Batam, Lancangkuningnews.com – Dugaan pengondisian dalam proyek Belanja Jasa Dekorasi Interior/Partisi Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 semakin menguat.
Indikasi tersebut tidak hanya terlihat dari kejanggalan pada syarat kualifikasi, tetapi juga diperkuat oleh sikap diam para pihak terkait.
Kepala DLH Kota Batam hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pada Senin (23/3/2026). Hal serupa juga dilakukan Direktur CV Santy yang tidak merespons permintaan klarifikasi sejak Minggu (29/3/2026).
Sikap bungkam ini memunculkan kesan adanya hal yang sengaja ditutup dari publik.
Permasalahan utama terletak pada konstruksi pengadaan yang dinilai janggal. Pekerjaan dekorasi interior justru dikategorikan sebagai “jasa lainnya” dengan syarat kualifikasi yang tidak relevan.
Dalam dokumen pengadaan, tercantum persyaratan KBLI 43305 dengan subklasifikasi PB010 yang identik dengan pekerjaan lanskap atau pertamanan. Padahal, pekerjaan interior seharusnya menggunakan KBLI 43304 dengan SBU PB004.
Perbedaan klasifikasi ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pola untuk membatasi persaingan agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat.
Ironisnya, CV Santy sebagai pelaksana proyek diketahui tidak memiliki subklasifikasi yang dipersyaratkan. Perusahaan tersebut hanya memiliki BG002, BG006, BG009, dan BS001 yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dimaksud.
Meski demikian, CV Santy tetap dinyatakan lolos dan bahkan telah menandatangani kontrak senilai Rp92,73 juta.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara wajar dan berpotensi telah diarahkan sejak tahap awal.
Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, kesesuaian perizinan dan kualifikasi merupakan kewajiban mutlak bagi pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.
Selain itu, dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, manipulasi kualifikasi bertentangan dengan asas transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Jika benar terjadi, praktik “penyamaran” pekerjaan konstruksi menjadi jasa lainnya patut diduga sebagai upaya menghindari aturan yang lebih ketat.
Publik kini mempertanyakan apakah proyek ini telah diarahkan untuk dimenangkan oleh pihak tertentu sejak tahap perencanaan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit menyeluruh guna mengungkap dugaan rekayasa dalam proses pengadaan tersebut.
Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak integritas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. (Tim)















