Proses Penyidikan Kasus BBM Subsidi di Kundur Tertahan, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum Terbit

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan penyidik.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, belum terbitnya penetapan penyitaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Yunita, dalam perkara pidana, penyidik harus memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan negri sebagai bentuk pembuktian terhadap tindak pidana yang sedang ditangani, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” ujarnya.

Selain melengkapi alat bukti, Polres Karimun juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Karimun tidak menjelaskan secara rinci persyaratan formil yang dinilai belum dipenuhi dalam permohonan penyitaan tersebut meskipun perkara dimaksud telah berjalan lebih dari 1 bulan, Pengadilan hanya menyebut ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP baru pada poin 190 hingga 200.

Dengan belum terbitnya penetapan penyitaan, proses penyidikan tetap berjalan sembari penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai prosedur.(bd)

Penulis : Budi

Editor : Ochtian S Reza

Berita Terkait

Nurdin Basirun Soroti Bakat Atlet Muda di POPDA: Jangan Cepat Puas dengan Kemenangan
Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026, Natuna Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Berikutnya
Perkuat Integritas, Bupati Anambas Ajak ASN Cegah Korupsi dan Tolak Gratifikasi
Perkuat Sinergi, Bupati Anambas dan Prime Natuna EP Diskusikan Operasional serta Program Investasi Komunitas
Pelayanan Pendaftaran Masuk hingga Daftar Ulang Polibatam Dinilai Mudah, Ramah, dan Responsif
Menuju Anambas Maju, Bupati Pimpin Penyusunan Rekomendasi Pengembangan Pesisir
Hati-hati! Kejari Anambas Ingatkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejaksaan
Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:36 WIB

Nurdin Basirun Soroti Bakat Atlet Muda di POPDA: Jangan Cepat Puas dengan Kemenangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026, Natuna Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:53 WIB

Perkuat Integritas, Bupati Anambas Ajak ASN Cegah Korupsi dan Tolak Gratifikasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:24 WIB

Proses Penyidikan Kasus BBM Subsidi di Kundur Tertahan, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum Terbit

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:42 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati Anambas dan Prime Natuna EP Diskusikan Operasional serta Program Investasi Komunitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!