Proses Penyidikan Kasus BBM Subsidi di Kundur Tertahan, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum Terbit

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 642

KARIMUN – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan penyidik.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, belum terbitnya penetapan penyitaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Yunita, dalam perkara pidana, penyidik harus memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan negri sebagai bentuk pembuktian terhadap tindak pidana yang sedang ditangani, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” ujarnya.

Selain melengkapi alat bukti, Polres Karimun juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Karimun tidak menjelaskan secara rinci persyaratan formil yang dinilai belum dipenuhi dalam permohonan penyitaan tersebut meskipun perkara dimaksud telah berjalan lebih dari 1 bulan, Pengadilan hanya menyebut ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP baru pada poin 190 hingga 200.

Dengan belum terbitnya penetapan penyitaan, proses penyidikan tetap berjalan sembari penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai prosedur.(bd)

Penulis : Budi

Editor : Ochtian S Reza

Berita Terkait

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja
Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Camat Siantan Pimpin Pembagian 600 Masker untuk Warga Beraktivitas di Pasar Tarempa
Jarak Pandang Tinggal 1 Km, Polisi Bagikan Masker di Pelabuhan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!