KARIMUN – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan penyidik.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, belum terbitnya penetapan penyitaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Yunita, dalam perkara pidana, penyidik harus memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan negri sebagai bentuk pembuktian terhadap tindak pidana yang sedang ditangani, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” ujarnya.
Selain melengkapi alat bukti, Polres Karimun juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Karimun tidak menjelaskan secara rinci persyaratan formil yang dinilai belum dipenuhi dalam permohonan penyitaan tersebut meskipun perkara dimaksud telah berjalan lebih dari 1 bulan, Pengadilan hanya menyebut ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP baru pada poin 190 hingga 200.
Dengan belum terbitnya penetapan penyitaan, proses penyidikan tetap berjalan sembari penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai prosedur.(bd)
Penulis : Budi
Editor : Ochtian S Reza















