PPKM Darurat, Ini Cara Buat STRP Syarat Wajib Keluar Masuk Jakarta

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Mulai besok, warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP akan berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) hingga 20 Juli mendatang.

Adapun syarat cara pembuatannya sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor

1. KTP pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)

1. KTP pemohon

2. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

3. foto 4×6 berwarna

Cara Pembuatannya:

1. pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload berkas persyaratan dan submit

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)

4. Penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)

5. STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id

6. Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas

7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).(*)

Berita Terkait

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina
Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎
KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas
Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup
Teguh Santosa, Media Siber Harus Jadi Katalis Pendidikan Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal
KJRI HCMC Fasilitasi Kasus ABK WNI Asal Tanjungpinang Korban Kapal Karam
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:33 WIB

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:16 WIB

Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina

Senin, 18 Mei 2026 - 10:38 WIB

Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:27 WIB

KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:50 WIB

Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!