PH Karina Sembiring Klaim Kehilangan, Tantimin, Silahkan Buktikan di Marina Hawk 3 

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring dari Law Firm ARSSS & Co terkait kehilangan barang bawaan penumpang Kapal Marine Hawk Tanggapan somasi dengan nomor 147/KHTR/PTB/TS-KRS/VIII/2025 tersebut dikirimkan Rabu 20 Agustus 2025.

Tantimin menegaskan, pihaknya menantang Kuasa Hukum Karina untuk membuktikan klaim soal kehilangan barang bawaan penumpang di Kapal Marine Hawk 3

“Kita bicara hukum tentu harus dibuktikan dengan bukti-bukti, oleh karena itu kami tantang Rekan Ris Susanto dkk sebagai Kuasa Hukum Karina Sembiring untuk membuktikan klaim soal kehilang barang,”ujarnya , Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Menurut Pengacara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, beberapa hal yang ditantang untuk dibuktikan adalah, pertama, apakah ada dapat membuktikan bahwa benar Karina menumpang kapal Marine Hawk 3 dari Johor Bahru tujuan Batam (tiket kapal).

Kedua, apakah ada bukti yang dapat membuktikan benar Karina telah berbelanja di Malaysia dan telah membeli beberapa barang yang diklaim Karina telah hilang

Ketiga, apakah barang bawaan penumpang milik Karina tersebut dibawa sendiri(hand carry) atau dititipkan kepada ABK(crew) kapal.

Keempat, apakah ada bukti-bukti bahwa barang bawaan penumpang milik Karina tersebut ada dimasukkan ke dalam kapal Marine Hawk 3.

Bendahara DPC Peradi Kota Batam ini juga mengatakan bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan pernyataan Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari.

“Kami menyertakan bukti yang menguatkan pernyataan kami. Argumen harus disertai bukti-bukti,”beberanya.

Ia juga mempersilahkan Kuasa Hukum Karina jika membuat laporan pidana atau perdata.

“Kalau pun kuasa hukum Karina mau lapor pidana atau gugat perdata, silakan itu hak mereka. Sejatinya Karina sudah melapor ke Polresta Barelang tapi ditolak, karena tidak berdasar dan tidak ada bukti,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!