LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 24Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam sebelumnya telah menerima Seorang warga negara asing (WNA) melebihi masa waktu ijin tinggal di Indonesia (Overstay), Orang tersebut atas nama Lee Eng Seng (60) tahun asal Singapura yang diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Polda Kepri atas informasi masyarakat.
Saat kami temui di ruang kerjanya kepala seksi ke Imigrasian menjelaskan, WNA asal Singapura atas nama Lee Eng Seng memiliki ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya 60 hari dan masih berada di Indonesia selama 3 tahun dengan alasan pandemi Covid-19, ucap Hartoyo Wiwit Notonegoro.
Lanjutnya, saat ini seorang WNA tersebut telah dilakukan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal pada tanggal 30/1/2023 via BTC-HBF dan selanjutnya di masukkan ke daftar penangkalan ( dilarang masuk ke wilayah Indonesia), tutup pak Noto.















