Korban Melahirkan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Anambas Terungkap

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Setubuhi Anak (dok/photo)

Pelaku Setubuhi Anak (dok/photo)

Views: 647

Anambas – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya ibunya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya. Polisi kemudian menangkap seorang pria berusia 69 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pria berinisial R alias D (69) itu ditangkap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (29/8/2026), setelah dugaan tindak pidana yang terjadi hampir setahun sebelumnya terungkap.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024.

Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.

Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan tersebut mengarah kepada R alias D. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut dilaporkan secara resmi pada 29 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya.

Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil oleh R. Korban kemudian menghampiri R yang saat itu berada di depan rumah.

R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, pintu rumah ditutup.

Korban kemudian diarahkan naik ke bagian atas rumah. Di tempat tersebut, R diduga meminta korban membuka pakaian.

Korban sempat menolak dan menaikkan kembali pakaiannya. Namun, menurut keterangan korban kepada penyidik, R kemudian membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. R juga disebut memberikan uang Rp30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan, sebelum korban meninggalkan rumah dan kembali bermain.

Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

R kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap R di kediamannya, R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yudi.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap perkara secara profesional, serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Slv)

 

 

Berita Terkait

DPD PJS Kepri Siapkan Aksi Sosial Jelang Rakernas Pertama DPP di Batam
Kejari Anambas Lantik Pejabat Baru, Kajari Tekankan Integritas dan Penuntasan Perkara
Sultan Penyanyi Legendaris Slowrock Malay akan Guncang Batam
Bulog Pastikan Stok Beras Batam Aman 3 Bulan, Bantuan 101.390 PBP Disalurkan
Sekda Anambas Pimpin Rapat Penyusunan Keputusan Bupati soal Pakaian Dinas
Bupati Aneng Hadir Pengungkapan 800 Kg Ketamin di Polda Kepri
HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Anambas Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Air Bersih
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Laut Kepri, Sikat 800 Kg Ketamin hingga 75 Ton BBM Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:00 WIB

DPD PJS Kepri Siapkan Aksi Sosial Jelang Rakernas Pertama DPP di Batam

Kamis, 3 September 2026 - 18:27 WIB

Kejari Anambas Lantik Pejabat Baru, Kajari Tekankan Integritas dan Penuntasan Perkara

Kamis, 3 September 2026 - 18:05 WIB

Korban Melahirkan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Anambas Terungkap

Rabu, 2 September 2026 - 18:19 WIB

Sultan Penyanyi Legendaris Slowrock Malay akan Guncang Batam

Rabu, 2 September 2026 - 17:39 WIB

Sekda Anambas Pimpin Rapat Penyusunan Keputusan Bupati soal Pakaian Dinas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!