Ketua DPC KSPSI Kota Batam Kecam, PHK Sepihak Karyawan PT. Anhong Media Internasional

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 638

Lancangkuningnews.com. Batam 15/6/2023 -PT. Anhong Media Internasional melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya tanpa alasan, Kehadiran KSPSI kota Batam ke perusahaan tersebut untuk mendampingi dan meminta penjelasan kepada pihak manajemen atas PHK tersebut, yang berada di lokasi pertokoan gading mas Sei panas kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau(14/6/2023)

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI Kota Batam Carlos Hutabarat beserta Wakil ketua 1 Subri Wijonarko serta Sekertaris Andi Jamaluddin , kuasa hukum PT. Anhong Media Internasional Riswan, dan mantan Karyawannya yang terkena PHK.

Carlos Hutabarat Mengatakan, kami membawa anak-anak yang terkena PHK secara sepihak yang mana mereka telah bekerja selama 6 bulan, kami temui pelanggaran perusahaan antara lain kontrak bermasalah dan tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaaan serta kesehatan, ujar Ketua DPC KSPSI Kota Batam.

Kami selaku serikat kerja dan serikat buruh siap mendukung investor yang masuk ke Batam tetapi hendaknya menjalankan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, untuk itu kami berharap kepada pengusaha agar melindungi pekerjanya Melalui BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai undang-undang no.40 tahun 2004, Kata Carlos Hutabarat.

Secara umum hal ini telah memasuki pokok persoalan pelanggaran norma kerja Peraturan Perusahaan yang merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, dikarenakan TIDAK BERJALANYA pengawasan dari Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri di bidang UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang mengacu pada amanat Kepmenakertran No. 33 tahun 2016 tentang Kepengawasan Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum PT. Ahong Media Internasional tidak mengetahui secara rinci apa yang menjadi penyebab terjadinya PHK tersebut, tetapi apabila ada tuntutan kami akan mengikuti semua prosesnya, tutur Riswan.

Pekerja yang terkena PHK menjelaskan, kami menandatangani kontrak selama 2 tahun tetapi tiba-tiba di PHK tanpa alasan, sementara kami telah bekerja selama 6 bulan namun sisa kontrak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh perusahaan menurut undang-undang tenaga kerja sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

Semoga pihak yang terkait dapat menangani permasalahan PHK yang kami rasakan, agar kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan yang kami rasakan saat ini.

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!