Ketua DPC KSPSI Kota Batam Kecam, PHK Sepihak Karyawan PT. Anhong Media Internasional

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. Batam 15/6/2023 -PT. Anhong Media Internasional melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya tanpa alasan, Kehadiran KSPSI kota Batam ke perusahaan tersebut untuk mendampingi dan meminta penjelasan kepada pihak manajemen atas PHK tersebut, yang berada di lokasi pertokoan gading mas Sei panas kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau(14/6/2023)

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI Kota Batam Carlos Hutabarat beserta Wakil ketua 1 Subri Wijonarko serta Sekertaris Andi Jamaluddin , kuasa hukum PT. Anhong Media Internasional Riswan, dan mantan Karyawannya yang terkena PHK.

Carlos Hutabarat Mengatakan, kami membawa anak-anak yang terkena PHK secara sepihak yang mana mereka telah bekerja selama 6 bulan, kami temui pelanggaran perusahaan antara lain kontrak bermasalah dan tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaaan serta kesehatan, ujar Ketua DPC KSPSI Kota Batam.

Kami selaku serikat kerja dan serikat buruh siap mendukung investor yang masuk ke Batam tetapi hendaknya menjalankan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, untuk itu kami berharap kepada pengusaha agar melindungi pekerjanya Melalui BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai undang-undang no.40 tahun 2004, Kata Carlos Hutabarat.

Secara umum hal ini telah memasuki pokok persoalan pelanggaran norma kerja Peraturan Perusahaan yang merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, dikarenakan TIDAK BERJALANYA pengawasan dari Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri di bidang UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang mengacu pada amanat Kepmenakertran No. 33 tahun 2016 tentang Kepengawasan Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum PT. Ahong Media Internasional tidak mengetahui secara rinci apa yang menjadi penyebab terjadinya PHK tersebut, tetapi apabila ada tuntutan kami akan mengikuti semua prosesnya, tutur Riswan.

Pekerja yang terkena PHK menjelaskan, kami menandatangani kontrak selama 2 tahun tetapi tiba-tiba di PHK tanpa alasan, sementara kami telah bekerja selama 6 bulan namun sisa kontrak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh perusahaan menurut undang-undang tenaga kerja sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

Semoga pihak yang terkait dapat menangani permasalahan PHK yang kami rasakan, agar kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan yang kami rasakan saat ini.

Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!