Keterlambatan Pemasangan Jaringan Air dari PT. Moya, Jadi Dasar Hukum Tuntutan Gordon

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 637

Batam – Dari dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, diketahui yang menjadi dasar tuduhan terhadap Gordon Hassler Silalahi.

Duduk dikursi pesakitan, Gordon dituduh melakukan tindak pidana penipuan karena keterlambatan pemasangan jaringan air di PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP).

“Karena keterlambatan pemasangan jaringan air, Gordon dituduh tidak bekerja dan dianggap melakukan yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang.

Menurutnya, ada persepsi dan sudut pandang yang salah dalam melihat perkara ini. Karena untuk pemasangan jaringan air itu, katanya, bukan domain atau tanggungjawab Gordon.

Dijelaskannya, tanggung jawab untuk melakukan pemasangan jaringan air itu adalah PT Moya. Dan untuk pelaksanaannya, katanya, itu dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan pemenang tender atau lelang proyek itu.

“Seharusnya jika ada keterlambatan, PT Moyalah yang dituntut. Karena perusahaan ini sebagai penyelengara pemasangan jaringan air,” ujar Nixon menjelaskan.

Lebih jauh ia menjelaskan, ada juga kemungkinan terjadinya keterlambatan pemasangan jaringan air ini karena ada intervensi dari PT NCP sebagai pemohon.

Karena ada ambisi dari PT NCP, katanya, untuk memilih sendiri kontraktor yang akan melakukan pelaksanaan pemasangan jaringan air itu.

“Perlu saya jelaskan, pihak pemohon sempat memilih kontraktor rekanan BP Batam yang hendak melakukan pemasangan air,” sebutnya.

Saat itu, katanya, ada Jhamson Silaban yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP yang menjadi pilihan PT NCP.

Dimana kontraktor ini sempat melakukan survei ke lokasi pemasangan jaringan air ini. Dan, ketika survei ke lokasi, calon kontraktor ini didampingi Gordon dan juga Ikhwan yang membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Namun entah bagaimana, Jhamson Silaban tidak jadi mengerjakan,” kata Nixson seraya menambahkan selanjutnya PT NCP memilih lagi kontraktor yang bernama Zainudin, kontraktor ini juga tidak jadi mengerjakan.

“Akhirnya yang mengerjakan pemasangan jaringan air ini adalah Jason Saragih. Dan, jaringan airpun sudah terpasang sejak 3 tahun lalu,” tegasnya.

Disebutkannya, saat mendampingi kontraktor yang dipilih PT NCP ini, Gordon ketika itu sudah menerima haknya dana sukses fee yang kini menjeratnya dalam kasus hukum.

“Mendampingi kontraktor adalah itikat baik Gordon. Dan perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab Gordon sudah selesai,” tegasnya.***

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!