Keterlambatan Pemasangan Jaringan Air dari PT. Moya, Jadi Dasar Hukum Tuntutan Gordon

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dari dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, diketahui yang menjadi dasar tuduhan terhadap Gordon Hassler Silalahi.

Duduk dikursi pesakitan, Gordon dituduh melakukan tindak pidana penipuan karena keterlambatan pemasangan jaringan air di PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP).

“Karena keterlambatan pemasangan jaringan air, Gordon dituduh tidak bekerja dan dianggap melakukan yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang.

Menurutnya, ada persepsi dan sudut pandang yang salah dalam melihat perkara ini. Karena untuk pemasangan jaringan air itu, katanya, bukan domain atau tanggungjawab Gordon.

Dijelaskannya, tanggung jawab untuk melakukan pemasangan jaringan air itu adalah PT Moya. Dan untuk pelaksanaannya, katanya, itu dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan pemenang tender atau lelang proyek itu.

“Seharusnya jika ada keterlambatan, PT Moyalah yang dituntut. Karena perusahaan ini sebagai penyelengara pemasangan jaringan air,” ujar Nixon menjelaskan.

Lebih jauh ia menjelaskan, ada juga kemungkinan terjadinya keterlambatan pemasangan jaringan air ini karena ada intervensi dari PT NCP sebagai pemohon.

Karena ada ambisi dari PT NCP, katanya, untuk memilih sendiri kontraktor yang akan melakukan pelaksanaan pemasangan jaringan air itu.

“Perlu saya jelaskan, pihak pemohon sempat memilih kontraktor rekanan BP Batam yang hendak melakukan pemasangan air,” sebutnya.

Saat itu, katanya, ada Jhamson Silaban yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP yang menjadi pilihan PT NCP.

Dimana kontraktor ini sempat melakukan survei ke lokasi pemasangan jaringan air ini. Dan, ketika survei ke lokasi, calon kontraktor ini didampingi Gordon dan juga Ikhwan yang membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Namun entah bagaimana, Jhamson Silaban tidak jadi mengerjakan,” kata Nixson seraya menambahkan selanjutnya PT NCP memilih lagi kontraktor yang bernama Zainudin, kontraktor ini juga tidak jadi mengerjakan.

“Akhirnya yang mengerjakan pemasangan jaringan air ini adalah Jason Saragih. Dan, jaringan airpun sudah terpasang sejak 3 tahun lalu,” tegasnya.

Disebutkannya, saat mendampingi kontraktor yang dipilih PT NCP ini, Gordon ketika itu sudah menerima haknya dana sukses fee yang kini menjeratnya dalam kasus hukum.

“Mendampingi kontraktor adalah itikat baik Gordon. Dan perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab Gordon sudah selesai,” tegasnya.***

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Dukung Reintegrasi Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!