Keluhan di Medsos, Penumpang dan Operator Verry Malaysia – Batam Saling Layangkan Somasi

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 689

BATAM – Seorang warga Batam, Karina Rasmita Sembiring tengah menjadi sorotan publik setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya terkait barang penumpang yang tertinggal di Kapal Ferry Marine Hawk 3 rute Malaysia-Batam pada Selasa 15 Juli 2025 lalu.

Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah pada Jumat 18 Juli 2025 tersebut, Karina mempertanyakan soal CCTV Kapal yang rusak.

Dalam narasi video tersebut, Karina menuliskan bahwa Kapal Ferry Marine Hawk III Rute Malaysia-Indonesia Pukul 15.00 barang penumpang yang tertinggal, kru kapal & manajemen tidak bertanggung jawab, dan menyatakan cctv mereka rusak dan tidak ada proses ganti rugi, malah pihak manajemen menantang agar kami melaporkan ke kepolisian.

“CCTV merupakan unsur penting dalam proses pengawasan dan keselamatan penumpang antar negara dan telah melanggar dari SOP dari peraturan Surat Edaran No.SE-DJPL 48 tahun 2024: Menetapkan standar teknis baru untuk sistem keamanan di pelabuhan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV dan Ais Receiver, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 62 tahun 2019. Kelalaian ini kami duga merupakan kesengajaan yang seharusnya di perhatikan karena ini merupakan syarat mutlak operasional kapal angkutan penumpang,”tulis Karina dalam narasi video tersebut.

“Kami mohon agar segera di investigasi dan dilakukan audit menyeluruh terhadap SOP pelabuhan dan kapal di Pelabuhan Harbour Bay Batam,”lanjutnya.

Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari Somasi Karina

Pasca unggahan di akun TikTok pribadi Karina tersebut, Tantiman selaku Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan melayangkan surat somasi kepada Karina pada Sabtu 19 Juli 2025.

Tantimin mengatakan somasi tersebut dilakukan karena Karina dianggap tanpa izin dari kliennya mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.

Kenapa kami somasi padahal dia(Karina) mengaku kehilangan barang? Kami somasi karena Karina tanpa izin kami mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik melalui media sosial, yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, termasuk masuk kantor operasional tanpa izin pemilik konter,”ujar Tantiman kepada SwaraKepri, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dalam surat somasi dengan Nomor 123/KH-TR/PTB/SOM-KRN/VII/2025 tersebut, Tantimin meminta Karina untuk segera mengklarifikasi atau meminta maaf kepada kliennya di platform media sosial yang digunakan termasuk TikTok, dan menurunkan(men-takedown) informasi elektronik yang tidak berdasar tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal somasi dibuat.

“Sebelum klien kami mengupayakan proses hukum baik secara pidana maupun secara perdata yang disertai sita jaminan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”kata Tantimin.

Kuasa Hukum Karina Somasi Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry

Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring, Ris Susanto Dkk dari Kantor Hukum AR 555 & CO melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Prima Tan Bahari, Ocean Dragon Ferry pada Jumat 15 Agustus 2025.

Ris Susanto mengatakan, permasalahan ini bermula ketika kliennya meminta pertanggungjawaban kepada pihak manajemen Ocean Dragon Ferry atas barang bawaannya yang tertinggal dalam perjalanan dari Johor, Malaysia menuju Batam pada 15 Juli 2025.

“Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang layak, klien kami justru menerima somasi dari pihak manajemen yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar, disertai pemberitaan yang dinilai menyudutkan nama baiknya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025.

Berita Terkait

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Berita Terbaru