Kapolresta Barelang, Ungkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 3 Kg

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 633

Batam, Lancangkuningnews.com.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika seberat 2,919,73 KG yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/11/2023)

Pada pagi hari ini akan saya release narkotika sabu yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran, “ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Pengungkapan terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.  Dengan mengamankan tersangka S (46 tahun). Dan barang bukti yang di amankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau. Di dalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru. Dan 1 unit Handphone merek redmi type note4 warna putih.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023, sekira pukul 20.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan. Dan mendapat informasi,  bahwa ada orang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Kemudian, sekira pukul 23.30 wib, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang melihat 1 orang laki-laki sedang membawa 1 bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan melakukan penggeledahan. Terdapat 1 bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pelaku S.  Dan mengakui, bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai,  pelaku S akan diberi upah sebesar Rp. 15.000.000,- oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut. Yang berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, yang mengaku sebagai kurir.

Sehingga, jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 Kilogram. Jika di asumsikan,  Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia. Jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,-

Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari hingga November tahun 2023, terdapat 63 Laporan Polisi. Dengan jumlah tersangka 102 orang. Yakni,  laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang. Barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan, kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 kilogram, Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam,  untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang berlangsung di wilayahnya.  Segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti,. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas.  Jangan takut untuk menginfokan. Karena,  kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga.  Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***).

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!