Tahun Baru 2025, Soroti Kenaikan PPN 12% Berimbas Terhadap UMKM

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 636

lancangkuningnews.com. Batam -Pergantian tahun yang biasanya diiringi optimisme justru menjadi momen ironis bagi rakyat Indonesia. Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, kebijakan yang dinilai semakin memberatkan rakyat kecil. Respati Hadinata, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Batam sekaligus Koordinator Wilayah Sumbagut BEM SI Kerakyatan, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang mencederai rasa keadilan sosial.

“Kenaikan PPN ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya pada kelompok rentan,” ujar Respati. Ia menjelaskan, sebagai pajak yang bersifat regresif, PPN lebih membebani masyarakat miskin dibandingkan kelompok kaya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.

Respati juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor. “Rakyat kecil akan kehilangan daya beli karena kenaikan harga kebutuhan pokok, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional terancam keberlanjutannya, dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan akan semakin sulit bagi masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperparah kesenjangan sosial yang selama ini sulit diatasi.

Lebih lanjut, Respati menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya melukai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara. “Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk akses terhadap kebutuhan dasar. Namun, kenaikan PPN justru mengancam hak-hak ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal seperti ini seharusnya dirancang untuk mendukung kelompok rentan, bukan malah menambah beban mereka.

“Keadilan sosial tidak boleh hanya menjadi retorika,” pungkas Respati. Ia berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini dan memilih langkah yang lebih progresif, seperti menekan penghindaran pajak atau meningkatkan pajak bagi korporasi besar. “Tahun baru seharusnya menjadi momen refleksi untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya,” tutupnya.

Berita Terkait

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!