Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam (dok/cv)

Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam (dok/cv)

Views: 639

Batam, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melaksanakan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap 24 (dua puluh empat) warga negara (WN) Tiongkok.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan pada April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh sejumlah WN Tiongkok, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Batam menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kota Batam, dapat terus meningkat. (Cv)

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!