Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam (dok/cv)

Hasil Operasi Wira Waspada, 24 WN Tiongkok Dideportasi dari Batam (dok/cv)

Batam, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melaksanakan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap 24 (dua puluh empat) warga negara (WN) Tiongkok.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan pada April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh sejumlah WN Tiongkok, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Batam menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kota Batam, dapat terus meningkat. (Cv)

Berita Terkait

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD
Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja
Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan
Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii
Bupati dan Media Bersatu dalam Aksi Lintas Agama, Wujudkan Anambas yang Harmonis
Misteri Rumah Rehabilitasi di Palm View, Tak Tercatat di Kelurahan, Siapa Pengelolanya?
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Hand Traktor pada Panen Raya Padi Sawah di Pesisir Timur

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:18 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:23 WIB

Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii

Berita Terbaru

error: Content is protected !!