BATAM – Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto menggelar konferensi pers terkait sejumlah konten di media sosial TikTok yang dinilai menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik dirinya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Kopi Datuak, Batam Centre, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Yusril Koto menyebut beberapa akun TikTok yang diduga telah melakukan penghinaan serta merusak reputasinya sebagai Gubernur LIRA Kepri, di antaranya akun @warsito3279, Jhon Killer, dan Elang Putih Indonesia.
Menurut Yusril, beberapa konten tersebut memuat narasi dengan kalimat “Yusril Koto Botak Ngolah” yang dianggap melecehkan dirinya secara pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.
“Saya tidak kenal dengan pemilik beberapa akun tersebut. Kalau memang apa yang dituduhkan itu benar, silakan dibuktikan. Sebelumnya saya juga pernah meminta klarifikasi atas tudingan mereka di TikTok, tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah video yang beredar terdapat pernyataan bernada merendahkan dengan menyebut “gubernur apa”, yang menurutnya menunjukkan ketidaktahuan terhadap keberadaan organisasi LSM LIRA.
Yusril kemudian menjelaskan bahwa LSM LIRA telah berdiri di Kepulauan Riau sejak tahun 2005 dan memiliki struktur organisasi yang lengkap mulai dari presiden, wakil gubernur, sekretaris, bendahara, asisten hingga menteri.
“LSM LIRA di Kepri sudah berdiri sejak tahun 2005 dan juga pernah mendapatkan rekor MURI. Organisasi ini memiliki struktur yang jelas,” katanya.
Selain itu, Yusril menduga konten-konten yang menyerangnya sengaja diproduksi secara terstruktur.
“Kalau saya analisa, beberapa akun yang menuding saya dengan sebutan ‘Yusril Koto Botak Ngolah’ ini sengaja diproduksi karena di dalamnya ada produser dan peran pemain,” ungkapnya.
Ia menilai penyebaran informasi di media sosial tanpa disertai bukti yang jelas telah merusak reputasinya sebagai pimpinan organisasi masyarakat.
Meski beberapa akun disebut sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, Yusril menilai isi penyampaian tersebut masih terkesan menyudutkan dan melecehkan dirinya.
Atas persoalan itu, Yusril Koto memastikan akan membuat laporan resmi ke Polda Kepri terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial.
Dasar Hukum
Tindakan yang disampaikan Yusril Koto berpotensi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Selain itu, laporan juga dapat mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Yusril berharap langkah hukum yang ditempuh nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. (Red)















