Gelar Sosialisasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Bahas Penggunaan BBM Subsidi Kepada Nelayan Tanjung Pinang

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 17/11/2022 -Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menggelar Sosialisasi kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sumber Makmur membahas  Pendistribusian dan Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi Nelayan  Tanjung Pinang sesuai PERPRES No.98 tahun 2022, acara ini dikemas dalam bentuk diskusi, yang bertujuan menghindari kesalahpahaman tentang kebijakan Pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi serta menjalin kerjasama dan berkolaborasi untuk menyikapi suatu permasalahan,  yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjung pinang kepulauan Riau
(15/11/2022)

Hadir dalam kesempatan itu AKBP Doni Sumarsono, S.I.K,. MH, Kasubdit II Ditintelkam Polda Kepri, La Ode M. Faisal, S.Pi (Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri)
Yoni Fadri, ST (Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan), Reza Praditka Makruf (SBM Rayon I Pertamina Kepri), Sumidi.SH,MM (Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kota Tanjungpinang), Yusuf Siswono (Ketua Koperasi Usaha Bersama Nelayan Sumber Makmur Kota Tanjungpinang), Iptu S.Surbakti, S.H (Ps. Panit II Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri)

Brand Manager Pertamina menjelaskan bahwasanya, peran Pertamina hanya sebagai operator dalam pendistribusian BBM sesuai JBT/JBKP kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan dan kuota yang dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai badan pengatur Hilir, ucap Reza Praditka Makruf.

Nelayan saat diwawancarai mengatakan, Dengan adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Kepri kedepan semakin baik, agar kuota subsidi BBM dapat dirasakan terutama kepada Nelayan dengan melibatkan KUB,  secara otomatis mengurangi jarak tempuh kebutuhan BBM yang akan digunakan nelayan, tuturnya.

Sumidi SH.MM. Mengatakan, Sesuai dengan peraturan menteri no. 45 tahun 2021 subsidi BBM diberikan kepada nelayan yang menggunakan mesin dengan kapasitas Gt 1-6 dinyatakan sebagai Pas kecil, untuk mendapatkan subsidi tersebut nelayan harus  melengkapi persyaratan sebagai berikut,Surat rekom KSOP, Fotokopi Kartu Nelayan/KTP, Surat pernyataan bermaterai 10.000, Fotokopi TDKP dengan menunjukkan yang aslinya, Fotokopi Pas Kecil,  estimasi Produksi Per Trip, Kartu kendali BBM, estimasi sisa minyak solar yang ada di kapal, ujar Kasi KSOP.


Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!