Gelar Sosialisasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Bahas Penggunaan BBM Subsidi Kepada Nelayan Tanjung Pinang

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 640

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 17/11/2022 -Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menggelar Sosialisasi kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sumber Makmur membahas  Pendistribusian dan Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi Nelayan  Tanjung Pinang sesuai PERPRES No.98 tahun 2022, acara ini dikemas dalam bentuk diskusi, yang bertujuan menghindari kesalahpahaman tentang kebijakan Pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi serta menjalin kerjasama dan berkolaborasi untuk menyikapi suatu permasalahan,  yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjung pinang kepulauan Riau
(15/11/2022)

Hadir dalam kesempatan itu AKBP Doni Sumarsono, S.I.K,. MH, Kasubdit II Ditintelkam Polda Kepri, La Ode M. Faisal, S.Pi (Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri)
Yoni Fadri, ST (Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan), Reza Praditka Makruf (SBM Rayon I Pertamina Kepri), Sumidi.SH,MM (Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kota Tanjungpinang), Yusuf Siswono (Ketua Koperasi Usaha Bersama Nelayan Sumber Makmur Kota Tanjungpinang), Iptu S.Surbakti, S.H (Ps. Panit II Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri)

Brand Manager Pertamina menjelaskan bahwasanya, peran Pertamina hanya sebagai operator dalam pendistribusian BBM sesuai JBT/JBKP kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan dan kuota yang dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai badan pengatur Hilir, ucap Reza Praditka Makruf.

Nelayan saat diwawancarai mengatakan, Dengan adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Kepri kedepan semakin baik, agar kuota subsidi BBM dapat dirasakan terutama kepada Nelayan dengan melibatkan KUB,  secara otomatis mengurangi jarak tempuh kebutuhan BBM yang akan digunakan nelayan, tuturnya.

Sumidi SH.MM. Mengatakan, Sesuai dengan peraturan menteri no. 45 tahun 2021 subsidi BBM diberikan kepada nelayan yang menggunakan mesin dengan kapasitas Gt 1-6 dinyatakan sebagai Pas kecil, untuk mendapatkan subsidi tersebut nelayan harus  melengkapi persyaratan sebagai berikut,Surat rekom KSOP, Fotokopi Kartu Nelayan/KTP, Surat pernyataan bermaterai 10.000, Fotokopi TDKP dengan menunjukkan yang aslinya, Fotokopi Pas Kecil,  estimasi Produksi Per Trip, Kartu kendali BBM, estimasi sisa minyak solar yang ada di kapal, ujar Kasi KSOP.


Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!