Eksepsi Ditolak, Sidang Dju Seng Kasus Hutan Lindung Tanjung Undap IV Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang.

Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Ferri Irawan.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Penasehat Hukum terdakwa, Nugraha Setiawan dan Andreas.

Usai putusan sela, JPU Rumondang Manurung menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi untuk agenda sidang berikutnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Selain perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, pada hari yang sama juga digelar sidang perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dengan terdakwa Dju Seng dalam kapasitas berbeda, yakni sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses (Terdakwa I) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (Terdakwa II).

Dalam sidang perkara Nomor 146 tersebut, JPU Rumondang Manurung membacakan tanggapan (replik) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Penasehat hukum Dju Seng, Nugraha Setiawan, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait adanya dua berkas perkara dalam kasus yang sama.

Kami tetap berpendapat bahwa perkara ini agak janggal, yakni terkait posisi Dju Seng sebagai satu individu ditempatkan dalam dua posisi berbeda, selain sebagai pribadi juga sebagai korporasi,” ujarnya didampingi Andreas usai persidangan.

Berita Terkait

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD
Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja
Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan
Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii
Bupati dan Media Bersatu dalam Aksi Lintas Agama, Wujudkan Anambas yang Harmonis
Misteri Rumah Rehabilitasi di Palm View, Tak Tercatat di Kelurahan, Siapa Pengelolanya?
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Hand Traktor pada Panen Raya Padi Sawah di Pesisir Timur

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:18 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:23 WIB

Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii

Berita Terbaru

error: Content is protected !!