Eksepsi Ditolak, Sidang Dju Seng Kasus Hutan Lindung Tanjung Undap IV Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 637

Batam, Lancangkuningnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang.

Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Ferri Irawan.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Penasehat Hukum terdakwa, Nugraha Setiawan dan Andreas.

Usai putusan sela, JPU Rumondang Manurung menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi untuk agenda sidang berikutnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Selain perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, pada hari yang sama juga digelar sidang perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dengan terdakwa Dju Seng dalam kapasitas berbeda, yakni sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses (Terdakwa I) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (Terdakwa II).

Dalam sidang perkara Nomor 146 tersebut, JPU Rumondang Manurung membacakan tanggapan (replik) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Penasehat hukum Dju Seng, Nugraha Setiawan, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait adanya dua berkas perkara dalam kasus yang sama.

Kami tetap berpendapat bahwa perkara ini agak janggal, yakni terkait posisi Dju Seng sebagai satu individu ditempatkan dalam dua posisi berbeda, selain sebagai pribadi juga sebagai korporasi,” ujarnya didampingi Andreas usai persidangan.

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!