Batam, Lancangkuningnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Ferri Irawan.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Penasehat Hukum terdakwa, Nugraha Setiawan dan Andreas.
Usai putusan sela, JPU Rumondang Manurung menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi untuk agenda sidang berikutnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Selain perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, pada hari yang sama juga digelar sidang perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dengan terdakwa Dju Seng dalam kapasitas berbeda, yakni sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses (Terdakwa I) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (Terdakwa II).
Dalam sidang perkara Nomor 146 tersebut, JPU Rumondang Manurung membacakan tanggapan (replik) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Penasehat hukum Dju Seng, Nugraha Setiawan, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait adanya dua berkas perkara dalam kasus yang sama.
“Kami tetap berpendapat bahwa perkara ini agak janggal, yakni terkait posisi Dju Seng sebagai satu individu ditempatkan dalam dua posisi berbeda, selain sebagai pribadi juga sebagai korporasi,” ujarnya didampingi Andreas usai persidangan.















