Edukasi Warga Sungai Bandas, PLN Batam Jelaskan Aturan Listrik MKS

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 638

Batam, Lancangkuningnews.com – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026). Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi sementara untuk menyediakan akses listrik bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas yang belum lengkap.

“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya.

Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan yang harus dipatuhi. Listrik dengan skema ini hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga mengingatkan, praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan listrik yang diterima masyarakat.

“Jika satu sumber digunakan oleh banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Hal ini yang menyebabkan listrik menjadi redup atau sering mengalami gangguan,” jelasnya.

Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam juga memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Melalui klarifikasi ini, PLN Batam berharap masyarakat dapat memahami aturan penggunaan listrik skema MKS serta menggunakannya secara bijak demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Berita Terkait

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026
Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang
Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center
Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan
Rizki Faisal Apresiasi Respons Aparat Tangani Bentrokan Setokok, Minta Polda Kepri dan Polresta Barelang Cegah Konflik Susulan
Pemkab Anambas Dukung Festival Permainan Rakyat, Gasing dan Batu Dokong Kembali Bergema
Pasca Bentrokan Setokok Batam, Polisi dan Keluarga Flores Kepri Sepakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:07 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB

Sekda Anambas Ikuti Rapat Virtual Komisi II DPR RI tentang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 16 September 2026 - 09:45 WIB

Kurangi Durasi Genangan, BP Batam Uji Sistem Subdrain di Batam Center

Rabu, 16 September 2026 - 09:35 WIB

Kavling di Kawasan Nusa Jaya Bida Kabil Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!