DPD GWI Kepri, Lahirkan Wartawan Kompeten Melalui LSP Pers Indonesia lisensi BNSP

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 15/11/2022 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Gabungan Wartawan Indonesia sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW) melalui LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP.

Pelaksanaan Uji Kompetensi didukung oleh Polda Kepri, Pemko Batam, Kementerian PUPR Bright PLN, Dispenda Kota, Dispora Kota Batam, Dinas kehutanan, Yayasan UNRIKA, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlangsung di Kampus UNRIKA 2 Batam Centre tanggal 13 hingga 14 November 2022.

Ada 3 Skema yang diikuti oleh peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW ) diantaranya Skema Reporter, Skema Madya dan Skema Utama” ucap Budiono, Ketua DPD GWI Kepri ditemui diruangan tempat asesmen peserta.

Dikatakan Budiono, Asesi yang ingin mengikuti SKW wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang diinginkan.

“Portofolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan selama ini,” tuturnya.

“Kita mengadakan ini melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dimana GWI telah memiliki TUK yang telah disetujui LSP Pers Indonesia. Dalam proses sertifikasi, menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangkan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” kata Budiono

Adapun dijelaskan Budiono, landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
  9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
  10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
  11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.

Ketua LSP Pers Indonesia, Heinjte Mandagie mengatakan ini merupakan sertifikasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang diakui atau dilaksanakan oleh negara melalui LSP Pers Indonesia.

Lebih lanjut, dijelaskan Hentjie Kami hadir untuk membantu wartawan mensertifikatkan kompetensinya. Bukan membuat ujian layaknya orang baru belajar jadi wartawan. Keahlian dan pengalaman wartawan itulah yang kita sertifikatkan dengan alat ukur standar kompetensi kerja khusus wartawan yang sudah disahkan pemerintah.

Pada pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan ini ada dua Asesor yang menguji kompetensi Wartawan, diantaranya Heinjte Mandagie dan Mangapul Matondang.

“Saya bangga bisa mengikuti SKW di BNSP melalui LSP Pers Indonesia karena bersertifikat resmi dari negara. Standar kompetensi yang digunakan juga benar-benar sesuai dengan unit kompetensi kerja wartawan,” ujar Irawan, peserta dari Media Online Pojok Times.

Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!