Disnaker Batam Panggil Pimpinan Mamma Sop Ikan Keladi, Dugaan PHK Sepihak Masuk Tahap Mediasi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dugaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak di salah satu usaha kuliner di Batam mulai memasuki tahap penanganan resmi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah mengeluarkan surat pemanggilan bernomor B/127/500.15.15.2/IV/2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan kuliner Mamma Sop Ikan Keladi serta dua pekerjanya, Diva dan Sri, tertanggal 4/mei/2026.

Surat tersebut bertujuan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diduga terjadi akibat PHK sepihak. Proses penyelesaian dijadwalkan melalui mediasi yang akan dipimpin oleh mediator Disnaker Batam, Agus Wibowo, S.E.

Agenda mediasi direncanakan berlangsung di Kantor Disnaker Kota Batam. Dalam forum tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan serta mencari titik temu atas permasalahan yang muncul.

Diva dan Sri secara bersamaan menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Disnaker Batam dalam merespons laporan mereka.

Kami berterima kasih kepada Mediator Disnaker Batam dan  berharap proses mediasi ini dapat memberikan kejelasan atas status pekerjaan kami yang sebelumnya dihentikan tanpa penjelasan,” ungkap Diva.

Namun, upaya penyampaian surat pemanggilan kepada pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Saat tim media bersama kedua pekerja mengantarkan surat tersebut ke kantor Mamma Sop Ikan Keladi di kawasan Komplek Thamrin City, pihak manajemen terkesan menghindar.

Seorang admin bernama Rino yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan, Rita Lee, tidak berada di tempat. Padahal, berdasarkan keterangan awal saat pintu kantor dibuka, yang bersangkutan sempat terlihat berada di dalam ruangan. Surat pemanggilan akhirnya tetap diterima oleh pihak admin.

Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses mediasi di Disnaker Batam diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak. (Tim)

Berita Terkait

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Klarifikasi Terkait Foto yang Dikaitkan dengan Isu Dugaan Penculikan Anak di Jemaja, Pembuat Editan Minta Maaf
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!