Disnaker Batam Panggil Pimpinan Mamma Sop Ikan Keladi, Dugaan PHK Sepihak Masuk Tahap Mediasi

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dugaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak di salah satu usaha kuliner di Batam mulai memasuki tahap penanganan resmi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah mengeluarkan surat pemanggilan bernomor B/127/500.15.15.2/IV/2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan kuliner Mamma Sop Ikan Keladi serta dua pekerjanya, Diva dan Sri, tertanggal 4/mei/2026.

Surat tersebut bertujuan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diduga terjadi akibat PHK sepihak. Proses penyelesaian dijadwalkan melalui mediasi yang akan dipimpin oleh mediator Disnaker Batam, Agus Wibowo, S.E.

Agenda mediasi direncanakan berlangsung di Kantor Disnaker Kota Batam. Dalam forum tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan serta mencari titik temu atas permasalahan yang muncul.

Diva dan Sri secara bersamaan menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Disnaker Batam dalam merespons laporan mereka.

Kami berterima kasih kepada Mediator Disnaker Batam dan  berharap proses mediasi ini dapat memberikan kejelasan atas status pekerjaan kami yang sebelumnya dihentikan tanpa penjelasan,” ungkap Diva.

Namun, upaya penyampaian surat pemanggilan kepada pihak perusahaan tidak berjalan mulus. Saat tim media bersama kedua pekerja mengantarkan surat tersebut ke kantor Mamma Sop Ikan Keladi di kawasan Komplek Thamrin City, pihak manajemen terkesan menghindar.

Seorang admin bernama Rino yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan, Rita Lee, tidak berada di tempat. Padahal, berdasarkan keterangan awal saat pintu kantor dibuka, yang bersangkutan sempat terlihat berada di dalam ruangan. Surat pemanggilan akhirnya tetap diterima oleh pihak admin.

Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses mediasi di Disnaker Batam diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak. (Tim)

Berita Terkait

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD
Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja
Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan
Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii
Bupati dan Media Bersatu dalam Aksi Lintas Agama, Wujudkan Anambas yang Harmonis
Misteri Rumah Rehabilitasi di Palm View, Tak Tercatat di Kelurahan, Siapa Pengelolanya?
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Hand Traktor pada Panen Raya Padi Sawah di Pesisir Timur

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:18 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:23 WIB

Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii

Berita Terbaru

error: Content is protected !!