BATAM — Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan akan melaporkan dugaan mark up dalam pembelian alat di PLN Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini ditemukan hanya beberapa hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirut.
“Saya sudah mengumpulkan semua data terkait temuan ini dan akan segera melaporkannya ke KPK. Nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” tegas Kwin Fo, Sabtu (26/4/2025).
Sebelum menjabat Dirut, Kwin Fo diketahui merupakan Komisaris di PLN Batam. Penunjukannya sebagai Direktur Utama merupakan langkah strategis dari Kementerian BUMN untuk memperbaiki berbagai persoalan di tubuh perusahaan.
“Saya diberikan tugas oleh Kementerian BUMN dan PLN Pusat untuk melakukan perbaikan, khususnya terkait ketersediaan pasokan gas dengan harga yang sesuai, serta mengevaluasi kontrak-kontrak kerja sama yang merugikan PLN,” jelasnya.
Salah satu temuan lain, menurut Kwin Fo, adalah kontrak penjualan listrik antara PLN Batam dengan sebuah perusahaan di Batam yang menetapkan harga jual di bawah ketentuan, berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Kwin Fo menegaskan, tugas yang diembannya bukan hanya memperbaiki internal perusahaan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Batam.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak senang dengan pengangkatan saya, itu artinya mereka merasa terusik dengan upaya perbaikan yang sedang kami lakukan,” tutupnya.















