Batam, – Seorang DJ lokal menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam yang bekerja sebagai LC (Ladies Companion) di First Club, Kota Batam, pada dini hari tadi, Sabtu (7/6/2025).
Insiden ini menambah panjang daftar pelanggaran yang Diduga oleh TKA Asing yang bekerja di tempat hiburan First Club, Ironisnya, keberadaan orang asing di tempat ini sudah lama disorot media, namun belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait, seperti Imigrasi Batam maupun Dinas Tenaga Kerja.
Salah satu aktivis senior di Kota Batam mengecam keras kejadian ini. Ia menilai bahwa aparat dan Pemerintah Kota Batam tidak tegas dalam menindak pelanggaran, bahkan terkesan tutup mata.
“Mereka bukan hanya bekerja tanpa izin sesuai undang-undang, tapi sekarang juga membuat onar, memukul orang, ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurutnya, mereka (TKA) yang bekerja di First club hanya mengantongi visa kunjungan, namun menjalankan aktivitas yang tergolong sebagai pekerjaan tetap, mulai dari manajer, sales, hingga LC.
Tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka.
- Pasal 358 KUHP: Penganiayaan ringan.
Selain itu, dari sisi keimigrasian, mereka juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melakukan kegiatan yang diduga membahayakan ketertiban umum.
Dari sisi ketenagakerjaan, keberadaan mereka melanggar Pasal 42 dan 46 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing dan larangan TKA menduduki jabatan tertentu.
Publik mendesak agar pihak Imigrasi Batam, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Selain memproses pidana terhadap pelaku kekerasan, mereka juga diminta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para TKA yang bekerja di First Club.
“Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang dan semakin merusak tatanan hukum serta keamanan di Batam,” ujar Rian salah satu warga yang prihatin saat berada dilokasi.
Seharusnya kejadian itu tidak terjadi apabila pihak keamanan dan manajemen melakukan pengamanan yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi maupun pengelola First Club. (Red)















